Home Post Kabupaten Nunukan Terancam Dicoret Dari Penerima Program Pamsimas, Mengapa?

Kabupaten Nunukan Terancam Dicoret Dari Penerima Program Pamsimas, Mengapa?

by swarakaltara
Empat Tahun Tak Realisasikan BLM Air Bersih

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara belum merealisasikan pendanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) sejak 2017.

‘’Daftar sharing APBD Daerah yang belum terealisasi mulai 2017 – 2019 sekitar Rp.2.45 miliar,’’ujar Koordinator Pamsimas kabupaten Nunukan Kamaluddin, Sabtu (01/08/2020).

Kamaluddin merincikan, pada 2017 alokasi Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) yang belum terealisasi sebesar Rp. 735 juta, alokasi ini merupakan usulan Pamsimas APBD untuk 3 desa, masing-masing desa Tanjung Harapan, desa Balansiku dan desa Setabu.

Pada 2018 alokasi APBD direncanakan Rp. 719 juta untuk 3 desa, masing-masing desa Liuk Bulu, desa Butas Bagu, dan desa Labuk, dan tahun 2019 diusulkan Rp. 996 juta untuk 4 desa yang diusulkan masing-masing desa Kalun Sayan, desa Sebuluan, desa Tepian, dan desa Payang. Semua usulan untuk 10 desa tersebut belum terealisasi.

Kondisi ini berkebalikan dengan realisasi Pamsimas dari APBN, tahun 2017 pembiayaan BLM APBN dengan alokasi Rp.1,9 miliar dikucurkan untuk 8 desa, tahun 2018 sebesar Rp. 3.9 miliar untuk 16 desa dan tahun 2019 Rp. 3.9 miliar untuk 16 desa yang semuanya terealisasi seratus persen.

Dijelaskan Kamaluddin, program Pamsimas merupakan program dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan air minum, sanitasi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air.

‘’Ini sudah memasuki tahun keempat, dimana sumber pembiayaan Pamsimas sebagaimana ketentuan, porsi APBD sebesar 20 persen dari nilai APBN, persoalannya realisasi APBD belum disalurkan hingga saat ini,’’katanya.

Terancam dicoret dari penerima Pamsimas

Dampak dari ketidak mampuan daerah merealisasikan APBD akan cukup merugikan daerah, Pada tahun 2020 kabupaten Nunukan tidak dapat mengusulkan desa baru regular (15-10 desa) dan akan berlanjut pada tahun 2021.

Potensi untuk mengusulkan Hibah Insentif Desa (HID) hilang, demikian pula potensi untuk mengusulkan desa hibah Khusus Pamsimas (HKP) dan Hibah Air Minum Pedesaan (HAMP) juga tidak dapat diusulkan.

Untuk pengembangan desa-desa pasca Pamsimas baik peningkatan maupun perluasan tidak dapat terealisasi melalui HID, HKP dan HAMP. Sementara desa desa yang berpotensi mendapat program Pamsimas khususnya daerah yang tidak masuk perencanaan Pekerjaan Umum (PU) dan pelayanan PDAM juga tidak dapat diusulkan.

‘’Dampak terburuknya adalah pemerintah pusat akan mengevaluasi/memberikan sanksi pemerintah kabupaten Nunukan berupa dicoretnya kabupaten Nunukan sebagai penerima program Pamsimas jika pada 2020 belum merealisasikan APBD.’’kata Kamaluddin.

Pemkab Nunukan diminta segera menyelesaikan tanggungan Pamsimas APBD secara bertahap.

Melihat potensi hilangnya kabupaten Nunukan dari penerima program Pamsimas, Kamaluddin menyarankan agar Pemkab segera merealisasikan/ membayar hutang APBD.

‘’Jika tidak mampu melunasi 10 desa secara langsung, dapat dilakukan secara bertahap sebagai komitmen daerah,’’katanya.

Saran lain yang diberikan adalah supaya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), mengawal usulan 3 desa yang masuk penerima Pamsimas tahun 2020, yaitu desa Labuk, desa Kalun Sayan dan desa Sabuluan.

‘’Pemerintah daerah segera menyurati pemerintah pusat terkait dengan rencana penyelesaian hutang APBD dengan mekanisme yang dilakukan secara bertahap.’’lanjut Kamal.

Keuangan Pemkab Nunukan defisit.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Nunukan Juni Mardiansyah mengakui permasalahan yang diutarakan oleh koordinator Pamsimas kabupaten Nunukan Kamaluddin, kendala belum direalisasikannya kegiatan dimaksud dikarenakan keuangan di kas daerah kosong akibat defisit anggaran.

Namun demikian, dari 10 desa yang diusulkan, minimal akan direalisasikan anggarannya untuk 2 atau 3 desa terlebuh dahulu, dengan harapan pemerintah Daerah bisa membuka kembali usulan baru tahun ini.

‘’APBD terhadap desa-desa tersebut sebenarnya direalisasikan setiap tahun, namun kembali pada kemampuan daerah,’’jawabnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved