Home Post Upaya Bawaslu Atasi Kesulitan Koordinasi dan Komunikasi Pengawasan Pilkada 2020

Upaya Bawaslu Atasi Kesulitan Koordinasi dan Komunikasi Pengawasan Pilkada 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengaku kesulitan dalam melakukan koordinasi dan pemantapan terhadap tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ini dikarenakan masih ada sekitar 94 desa dari 240 desa dengan 21 kecamatan yang ada di wilayah terisolir perbatasan RI – Malaysia ini.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, kendala jaringan internet sangat menyulitkan koordinasi dan supervisi Bawaslu Nunukan dalam upaya penguatan dan pemantapan pengawasan Pilkada 2020.

‘’Berimbas luas dalam hal koordinasi, signal internet sangat penting apalagi kita Pilkada di masa pandemi yang membatasi aktifitas tatap muka, dan imbas lebih luasnya nanti saat penetapan e-rekap oleh KPU, itu pasti akan sangat bermasalah.’’ujarnya, Rabu (12/08/2020).

Bawaslu Nunukan melakukan pemetaan wilayah yang terjangkau dan tidak terjangkau jaringan dalam 3 kategori, pertama wilayah dengan koneksi internet baik, kedua kategori jaringan internet buruk dan ketiga adalah kategori yang hanya terjangkau jaringan telephon seluler.

Hasilnya, tercatat 16% atau sebanyak 39 desa dengan kategori jaringan internet baik, sekitar 45% atau 39 desa dengan kategori koneksi kurang baik, dan sekitar 39% atau 94 desa dinyatakan blank spot area.

Alasan jaringan merupakan kesulitan tersendiri bagi Bawaslu Nunukan, terlebih ketika memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) bagi para Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa (PPD).

‘’Penguatan kita ke teman-teman di kecamatan atau desa khususnya untuk laporan bersifat cepat atau segera tentang dinamika di lapangan termasuk saat ada pelanggaran, tentu tak sesuai harapan,’’lanjutnya.

Belum lagi lambatnya pengiriman laporan akan berbenturan dengan aturan waktu penyelesaian sengketa pemilu, terlebih untuk Pilkada, waktu deadline lebih singkat dari Pemilu lain, baik Pilpres atau Pileg, yang diatur selama 7 hari plus 7 hari.

Dalam Pilkada, deadline penyelesaian sengketa hanya diatur selama 3 hari untuk memanggil para pihak, dan 2 hari tambahan untuk melengkapi keterangan para pihak yang sudah dipanggil sampai pengambilan keputusan dari kasus yang disengketakan.

Yusran menjelaskan, sudah barang pasti ada perlakuan berbeda bagi kategori-kategori tersebut terutama yang sama sekali tidak terjangkau jaringan atau blank spot area.

‘’Kita turun langsung ke wilayah tanpa signal, jadi lebih ke pendekatan konvensional, beda dengan yang terjangkau karena bisa dengan cara daring,’’jelasnya.

Bawaslu juga tengah memetakan tempat khusus yang ada di area blank spot, dalam setiap wilayah yang tak terjangkau signal, biasanya ada titik tertentu yang bisa menangkap signal, entah itu di wilayah perbukitan, di salah satu bangunan sekolah atau pinggir sungai.

Hal ini dilakukan selain untuk menyiasati pembengkakan anggaran, nantinya, wilayah tersebut akan ditandai, sehingga para petugas Panwascam maupun PPD yang ada, bisa memanfaatkan lokasi tersebut untuk mengirim laporan, terkhusus yang bersifat mendesak.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved