Home Post Jumlah Pemilih Sementara di Pilkada Nunukan dan Rencana Kotak Suara Bagi Pasien Terindikasi COVID-19

Jumlah Pemilih Sementara di Pilkada Nunukan dan Rencana Kotak Suara Bagi Pasien Terindikasi COVID-19

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara, Rahman mengatakan, daftar pemilih sementara di Pilkada Nunukan 2020 terdata sebanyak 114.664 pemilih.

‘’Terdiri dari laki laki 60.080 pemilih, dan perempuan sebanyak 54.584 pemilih yang tersebar di 240 desa dan kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 537 unit TPS (tempat pemungutan suara).’’ujarnya, Senin (14/9/2020).

Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 kabupaten Nunukan yang tertuang dalam berita acara Nomor : 79/PL.01.2-BA/6503/KPU-Kab/IX/2020.

Data ini diyakini sebagai data valid, mengingat KPU Nunukan sudah melakukan sistem pendataan secara maksimal dengan melakukan semua tahapan dan ketentuan yang ada.

Rahman mengatakan, KPU Nunukan juga akan berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dari 68,9 persen di Pemilu sebelumnya, menjadi sekitar 74 persen. Hal ini dikatakan sangat penting karena salah satu tolok ukur keberhasilan pemilu berasal dari partisipasi masyarakat, dan pengakuan tersebut dibuktikan dengan cara memberikan hak pilihnya.

‘’Hasil partisipasi kemarin 68,9 persen, salah satunya dikarenakan banyaknya pemilih kita yang tidak menggunakan hak pilih, ada data yang kita hapus sekitar 7.256 pemilih, itu menaikkan sekitar 5,4 persen partisipasi masyarakat kita. Dari dasar data sekarang, kita sudah memposisikan 24, 36 persen partisipasi pemilih. jika berbanding dengan tolok ukur yang lalu, kita tidak bisa memastikan pemilu kali ini pastisipasinya begitu, tapi kita berharap 74 persen itu bisa tercapai.’’jelasnya.

 

Bilik dan kotak suara untuk pemilih terindikasi COVID-19.

Rahman mengatakan, KPU Nunukan juga tetap melakukan pelayanan bagi pemilih yang terindikasi COVID-19, mereka akan mendapat pelayanan sama, hanya saja pasti ada beberapa protokol kesehatan yang harus dijalani.

KPU Nunukan tengah melakukan pembahasan mengenai hal tersebut, dijelaskan, selain ada bilik khusus dengan kotak suara khusus, petugas medis sudah pasti akan mendampingi pasien tersebut dengan APD lengkap.

‘’Jadi memang ada aturan, idealnya kita menyediakan bilik khusus dan kotak suara khusus untuk mereka yang terindikasi COVID-19, kita sedang rapatkan itu, kita akan sampaikan ke pusat mengingat usulan kita yaitu logistik dialokasikan untuk 537 unit TPS, takutnya ada aturan dilanggar berkaitan dengan jumlah surat suara yang tidak bisa dicetak melebihi jumlah logistik berdasarkan jumlah TPS yang kita ajukan,’’jelasnya.

Kalaupun ada, nantinya tentu KPU akan melakukan koordinasi intens dengan satgas penanganan COVID-19 juga tim medis, tentu ada aturan tertentu karena mereka tidak boleh digabung dengan pemilih biasa.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00