Home Post KPU Malinau Gelar Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

KPU Malinau Gelar Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau tahun 2020 serta deklarasi pilkada damai, sehat dan berintegritas yang dilaksanakan ditegah-tengah kondisi Pandemi Covid-19.

Diketahui bahwa sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 pasal 201A ayat (2) mengamanahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pilkada serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, dan beberapa tahapan penting menuju pilkada serentak lanjutan tahun 2020 ini telah kita lalui tanpa ada kendala yang berarti, Ungkap Ketua KPU Malinau Lasinias, S.E,M.M.

“tahapan yang telah kita lalui adalah tahapan penyusunan program dan anggaran, tahapan pembentukan tenaga Adhoc PPK dan PPS, serta tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, ini menjadi sangat istimewa sekaligus menandai dimulainya secara resmi pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Malinau”.

Lasinias juga menjelaskan, ada tiga unsur penting yang wajib ada agar pemilihan dapat kita laksanakan. Yakni, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat pemilih.

Adapun unsur ketiga masyarakat pemilih. Belum dapat kita tetapkan karena masih dalam proses pengumuman dan tanggapan dari masyarakat terhadap Data Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai pada tanggal, 19-28 September 2020.

“Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), saya mengajak seluruh warga masyarakat Malinau untuk berperan aktif dalam memberi masukan perbaikan DPT. Sehingga dengan demikian dapat meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik”, jelasnya.

Lanjut Lasinias, Selain penetapan nomor urut pasangan calon. KPU juga melaksanakan Deklarasi Pilkada Damai, Sehat dan berintegritas.

“Dalam sistem demokrasi, pemimpin yang berintegritas hanya lahir dari pemilihan yang berintegritas, pemilihan yang berintegritas hanya terwujud dari penyelenggara yang berintegritas dan pasangan calon yang berintegritas pula”, pungkasnya. (*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved