Home Post KPU Tetapkan Nomor Urut 1 Untuk Pasangan Asmin Laura Hafid – Hanafiah

KPU Tetapkan Nomor Urut 1 Untuk Pasangan Asmin Laura Hafid – Hanafiah

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kantor KPU Nunukan Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara, Kamis 24/09/2020.

“Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati 2020 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah kami tetapkan sebagai nomor urut satu berdasar SK Nomor : 266/PT.02.1.Kpt/6503/KPU.Kab/IX/2020 ,”ujar ketua KPU Nunukan Rahman, S.P. dalam rapat pleno terbuka tersebut.

Penetapan nomor urut pasangan calon kali ini dilakukan tanpa pengundian terlebih dahulu karena pasangan H. Danni Iskandar – H. Muhammad Nasir, S.Pi, MM.,  masih belum bisa ditetapkan akibat kondisi Nasir yang masih dalam perawatan akibat terpapar Covid-19.

Urutan 1 untuk pasangan Petahana dikatakan sudah sesuai dengan surat KPU RI Nomor 788 bahwa jika hanya terdapat satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, maka secara otomatis pasangan tersebut ditetapkan sebagai nomor urut 1.

“Dalam surat KPU RI itu disebutkan, apabila hanya ada satu pasangan calon dan pasangan lainnya masih dalam proses pemulihan Covid-19,  otomatis pasangan yang sudah ditetapkan mendapat nomor satu.”jelasnya.

Terkait penetapan Bapaslon H. Danni Iskandar – H. Muhammad Nasir, S.Pi, MM., Rahman menjelaskan KPU masih menunggu hasil swab yang menyatakan kesembuhan Nasir, nanti ketika hasil swabnya dua kali berturut-turut dinyatakan negatif, KPU akan segera mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan lalu menetapkan pencalonan.

‘’Positif Covid-19, tidak menggugurkan Paslon, namun ada ketentuan dengan mengacu pada surat dinas KPU Nomor 788/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, point 2 huruf a menyebutkan, bakal calon yang positif Covid-19 diberi waktu paling lama 14 hari sejak persiapan pasangan calon untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.’’jelasnya.

Masih kata Rahman, dalam hal calon masih dinyatakan positif Covid-19 sampai dengan batas waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon.

‘’Yang perlu digaris bawahi adalah kata ‘dapat’, artinya boleh diganti, boleh juga tidak, tapi terlalu jauh kalau bicara masalah itu, kan PKPU masih ada yang dirubah, kita menunggu regulasi itu juga.’’katanya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00