Home Post TNI AL Nunukan Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Import Asal Malaysia

TNI AL Nunukan Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Import Asal Malaysia

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pasukan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) Nunukan Kalimantan Utara melepaskan sejumlah tembakan saat melakukan pengejaran terhadap speedboat pengangkut pakaian bekas/rombengan import asal Tawau Negara bagian Sabah Malaysia.

‘’Kita kejar, dia langsung matikan lampu, kami nyalakan lampu sorot dan rotator, kita beri peringatan agar berhenti lewat pengeras suara dia tetap melaju kencang, kita beri tembakan peringatan tiga kali tidak digubris, kita pepet terus dan kita tembak mesin kapalnya baru berhenti,’’ungkap Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo, Minggu (13/9/2020).

Peristiwa kejar mengejar tersebut terjadi di muara Nunukan, pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 23.00 WITA. Berawal dari laporan intelligent AL yang menginformasikan ada muatan illegal bakal melintas, LANAL Nunukan langsung menyiagakan Sea Reader dan menyiapkan pengintaian.

Anton menjelaskan, SB Dwi Putra bermesin 250 PK yang memuat pakaian bekas import tersebut diduga kuat sudah sekian kali beraksi, mereka selalu beroperasi di malam hari dan menghindari patroli petugas.

SB Dwi Putra merupakan salah satu kapal cepat yang melayani penumpang reguler rute kota Tarakan – Sei Nyamuk pulau Sebati, dan terdaftar atas nama Muhammad Yusuf.

‘Kita duga mereka sudah sering seperti itu (memuat pakaian bekas import), kita geledah dan kita temukan 15 ball press/pakaian bekas untuk dibawa ke Tarakan,’’lanjutnya.

Bisnis illegal pakaian bekas import tersebut diduga kuat dilakukan oleh para pemain lama, yang kini dalam penyidikan LANAL Nunukan, modusnya adalah mereka melakukan komunikasi melalui sambungan telepon seluler dengan pemasok yang berada di Tawau, pemasok akan mengirimkan barang tersebut ke perairan Sei Melayu Malaysia, sementara SB Dwi Putra dari kota Tarakan akan menjemputnya.

‘’Jadi ship to ship, dibawa speedboat atau perahu jongkong oleh warga Malaysia, lalu dipindahkan ke SB Dwi Putra, itu terjadi di perairan perbatasan, dan mereka selalu berpindah-pindah menghindari patroli,’’jelasnya.

Modus ini merupakan cara para pengusaha pakaian bekas untuk menghindari patroli aparat sekaligus mengakali kebijakan lockdown yang masih berlaku di Malaysia.

‘’Tidak hanya kasus ini saja, bahkan kasus barang terlarang lain seperti pengiriman daging alana atau kerbau, minuman keras, juga narkoba modusnya hampir sama, makanya kita tidak pernah kendorkan patroli di lautan,’’tegas Anton.

Selain 15 ball press pakaian bekas import asal Malaysia, LANAL Nunukan juga mengamankan SB Dwi Putra dan dua awak speedboat, masing masing Ruslan (25) warga Kampung Empat kota Tarakan selaku motoris, dan Sofyan (27) warga Sei Nyamuk Sebatik yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

‘’Ini dilarang pemerintah dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 tentang larangan import pakaian bekas karena membahayakan kesehatan, kita tidak tahu pakaian tersebut digunakan siapa, dalam kondisi bagaimana, terlebih ini dihadapkan pada situasi Covid-19 dan sangat berpotensi membawa virus dari luar masuk ke Indonesia,’’tegasnya.

Motoris SB Dwi Putra, Ruslan membenarkan modus pengiriman rombengan import Malaysia semua dilakukan di perairan perbatasan RI – Malaysia di Sei Melayu kemudian dilansir ke speedboat yang dibawanya.

Ruslan mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, dan ia mengatakan tidak tahu jika barang tersebut adalah barang larangan. Ia hanya menyanggupi permintaan seseorang di Tarakan yang mengupahnya Rp.4 juta untuk mengambil pesanan pakaian rombengan tersebut.

‘’Baru sekali bawa begini, biasa bawa penumpang saja. Kita belum tahu bahwa ini larangan atau apa, kira barang boleh muat saja. Kami dicarter sekali bawa Rp.4 juta,’’akunya.

Pengakuan Ruslan kemudian terbantahkan ketika ditanya dimana barang rombengan tersebut biasa dibongkar ketika sampai di kota Tarakan. Ia menjawab biasa melakukan pembongkaran barang di pelabuhan Tengkayu I Tarakan atau biasa disebut pelabuhan SDF dan kadang dibongkar di pasar Beringin Tarakan.

‘’Barang begini biasa dibongkar di SDF kalau ndak di Beringin, di dua tempat itu saja aku biasa bongkar,’’jawabnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved