Home Post Batas Anggaran Kampanye di Nunukan Rp.20 M, Jika Tersisa Masuk Kas Negara

Batas Anggaran Kampanye di Nunukan Rp.20 M, Jika Tersisa Masuk Kas Negara

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberi batasan dana kampanye di nominal Rp.20 Miliar, angka tersebut menjadi anggaran kampanye untuk berbagai aktifitas, mulai aktifitas rapat, frekuensi kegiatan, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, sewa gedung, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK), dan inovasi di bidang pencegahan Covid-19.

‘’Jadi kalau nanti tersisa dari sumber anggaran yang jelas, uang bisa masuk kas Negara,’’ujar komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nunukan Dedi, Selasa (13/10/2020).

Sejauh ini Undang-undang baru mengatur soal kemungkinan peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang bukan semestinya, yaitu di luar perseorangan dan badan hukum.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (2) yang berbunyi, Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

‘’Tapi harus jelas sumbernya, donasi untuk kampanye kan berasal dari perseorangan, perusahaan swasta, bukan BUMN atau BUMD, dan bukan dari luar negeri,’’katanya.

Batasan dana kampanye Pilkada 2020 terbilang lebih besar ketimbang Pilkada sebelumnya, hal ini sebagaimana dijelaskan Dedi, karena pandemi Covid-19 memberi batasan dan larangan untuk berkumpul dan mewajibkan menjaga jarak, salah satu solusinya adalah menyewa gedung dengan jumlah pengunjung dibatasi dan itu yang membuat anggaran lebih besar atau membengkak.

Pasangan calon (paslon) juga dilarang melakukan politik uang. Jika ketahuan melakukan politik uang maka hukumannya berupa pembatalan alias digugurkan.

Adapun bahan kampanye setiap paslon maksimal senilai Rp. 60.000.

“Bisa berupa kaos, payung, atau alat peraga kampanye (APK) lainnya,” tegasnya.

Paslon bisa memberikan doorprize kepada masyarakat dengan nominal maksimal Rp 1 juta. itupun tidak boleh dengan tujuan kampanye. Seperti ajakan untuk mencoblos ataupun memilih paslon tersebut.

Dedi juga berpesan agar parpol transparan terhadap dana kampanye, dana kampanye harus digunakan dengan integritas dalam setiap rupiah yang dikeluarkan, sehingga masyarakat bisa menilai dan menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin yang bisa mengelola anggaran dengan baik.(KU).

loading...

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00