Home Post Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Beri Catatan Khusus Untuk Danni – Nasir

Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Beri Catatan Khusus Untuk Danni – Nasir

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara akhirnya menetapkan pasangan Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pasca menunda waktu penetapan akibat Nasir terpapar Covid-19.

‘’Kita lakukan pleno hari ini, dan keduanya sah menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang akan berkontestasi di Pilkada Nunukan 2020,’’ujar Ketua KPU Nunukan Rahman, Minggu (4/10/2020).

Hasil pleno juga dikukuhkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor : 278/PL.02.1-Kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020.

Namun demikian, ada catatan yang harus dipedomani oleh Paslon ini, Partai Politik (Parpol), gabungan Parpol, tim pemenangan belum boleh langsung melakukan kampanye.

‘’Memang sudah masuk tahapan kampanye, tapi ketentuannya minimal tiga hari pasca penetapan baru boleh kampanye, karena mereka harus mengurus perizinan di Polisi, memasukkan siapa saja yang tergabung dalam aktifitas kampanye, menyerahkan akun platform media sosial ke KPU, dan ketentuan lainnya,’’ujarnya lagi.

Rahman melanjutkan, memang ketika ada Paslon yang ditetapkan dan terpapar Covid-19, mereka diberikan perlakuan khusus, namun demikian tetap saja ada persyaratan yang harus dipenuhi dan tentunya membutuhkan waktu dan persiapan.

Kondisi ini dikatakan sama kasusnya dengan yang yang terjadi di Kendari Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Paslon juga terpapar Covid-19.

‘’Jadi KPU Kendari berkirim surat ke KPU RI, mengkonfirmasi kondisi yang sama dengan Nunukan, yaitu salah satu paslon mereka terpapar Covid-19, dan jawabannya seperti itu, itu juga menjadi salah satu acuan kami,’’tegasnya.

Aturan inipun tercantum dalam, pasal 67 ayat (1) Undang undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Dalam hal terdapat bakal pasangan calon yang ditunda penetapannya sebagai pasangan calon peserta pemilihan karena salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan positif Covid-19 pada saat pendaftaran sesuai dengan ketentuan pasal 50 C peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, Maka kampanye bagi pasangan calon dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.

‘’KPU Nunukan sudah menjadwalkan tahapan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pada Senin 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WITA.’’kata Rahman.(KU).

loading...

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved