Home Post KPU Malinau Imbau Kampanye Paslon Pilkada Malinau Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

KPU Malinau Imbau Kampanye Paslon Pilkada Malinau Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sesuai ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Begitu pula di Malinau, seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Malinau harus taat pada peraturan tersebut.

Sehingga KPU Malinau terus melakukan edukasi untuk penerapan PKPU.

Ketua KPU Malinau, Lasinias mengungkapkan, kegiatan pertemuan dan sosialisasi terkait hal kampanye harys mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

“Sesuai dengan ketentuan KPU, bahwa maksimal peserta dalam setiap pelaksanaan kampanye sebanyak 50 orang,” ujarnya saat diwawancara media ini beberapa waktu lalu.

Apakah pertemuan tertutup atau terbuka, Lasinias menekankan, jumlah tersebut berlaku sama sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Kan ada pertemuan tertutup atau tatap muka, maksimal jumlah pesertanya tetap sama,” tegasnya lagi.

Ketentuan inipun, dituturkan Lasinias, telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir ini. Dan untuk penerapan di lapangan, KPU Malinau juga berkoordinasi dengan lembaga lainnya.

“Untuk mensukseskan aturan ini, maka kita terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau, dan tim keamanan yang khusus ditempatkan dalam pengamanan Pilkada,” tuturnya.

Sesuai evaluasi dalam kurun waktu dua pekan ini, Lasinias menyatakan, seluruh peserta Pilkada Malinau, mulai dari tim kampanye, paslon dan pendukung telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Hampir seluruh peserta (Pilkada Malinau) beserta para pendukungnya mengarah pada penetapan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.(ant).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved