Home Post Polres Nunukan Cabut Izin Keramaian di Paras Perbatasan

Polres Nunukan Cabut Izin Keramaian di Paras Perbatasan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Nunukan Kalimantan Utara mencabut izin keramaian di Pasar Rakyat Adil Sejahtera (Paras) Perbatasan setelah sempat berjalan hampir sebulan lamanya.

Paras merupakan sebuah gedung yang disediakan Pemkab Nunukan untuk menyediakan ragam kuliner dan kerajinan khas Nunukan sekaligus menjadi tempat pagelaran seni budaya.

‘’ Waktu sebelum Keluar Instruksi Larangan Penerbitan ijin dari Kapolri, ijin sempat diterbitkan, dan sekarang sudah ditarik kembali,’’ujar Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar, dihubungi Sabtu (10/10/2020).

Pencabutan izin dilakukan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan pemerintah RI Nomor 60 tahun 2017 pasal 16 – 25 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik, serta Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor : STR/1748/IX/YAN.2.1/2020 tanggal 22 September 2020 tentang petunjuk dan arahan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

‘’Ijin keramaian yg menimbulkan kerumunan/ berpotensi menimbulkan kerumunan sesuai Instruksi Kapolri, sementara di masa pandemi tidak kami keluarkan. Tidak ada ijin keramaian yang akan diterbitkan,’’tegas Syaiful.

Jika ada pelanggaran atas ketentuan tersebut, sanksinya merujuk pada Perbub No. 28 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan yang saat ini proses pengajuan menjadi Raperda di DPRD Nunukan.

‘’Kalau nanti Perda sudah disahkan mungkin akan ada sanksi berupa denda maupun kurungan selain saksi sosial dan administratif.’’tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Nunukan Syafaruddin membenarkan adanya pencabutan izin keramaian terhadap kegiatan di Paras Perbatasan.

Namun demikian, Disparpora Nunukan harus menyelesaikan kegiatan yang sudah berjalan sehingga butuh lokasi baru, dengan memperketat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

‘’Kita masih ada kompetisi band dan lomba karaoke untuk umum, mungkin butuh waktu sebulan lagi selesai, jadi kita alihkan ke GOR Sei Sembilang dan kita gelar dengan mengacu standar protokol kesehatan,’’jawabnya.

Syafaruddin menjelaskan, selama ini kegiatan di Paras Perbatasan terbilang sepi, seringkali patroli dari kepolisian dan Satgas Penanganan Covid-19 mengarah ke Paras Perbatasan, mereka tidak mendapati kerumunan melebihi 50 orang, karena Pemkab Nunukan juga menyiarkannya secara langsung di akun medsos Pemkab.

Beberapa perlombaan juga dilakukan daring, Syafaruddin menegaskan, pencabutan izin keramaian murni karena perintah Kapolri untuk meminimalisir keramaian tidak berkaitan atau berhubungan dengan isu covid-19.

‘’Itu kan perintah Kapolri, kita hormati dan kita juga menutup kegiatan di Paras, tapi kita harus menyelesaikan kegiatan, makanya kita gunakan gedung GOR, bangunan Pemerintah Nunukan dan memperketat protokol kesehatan, bisa saja nanti tanpa penonton di gedung tersebut,’’katanya.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00