Home Post APK dan BK Untuk Paslon Gubernur Kaltara Diterima KPU Nunukan

APK dan BK Untuk Paslon Gubernur Kaltara Diterima KPU Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk Paslon Gubernur Kalimantan Utara.

APK dan BK yang adalah, baliho sebanyak 15 lembar, masing-masing Paslon akan mendapat 5 lembar, umbul umbul 1.260 lembar dengan jatah 420 lembar setiap Paslon, Spanduk 1.440 lembar dan dibagi per Paslon sebanyak 480 lembar, Poster 87.000 lembar dengan pembagian 29.000 lembar setiap Paslon, Pamflet 87.000 lembar atau 29.000 lembar setiap Paslon, dan Selebaran 87.000 lembar yang akan diberikan 29.000 lembar per Paslon.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, penyerahan APK dan BK tersebut akan dilakukan langsung oleh KPU Kaltara kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dan Tim Sukses 3 Paslon Gubernur.

‘’Kalau KPU Kabupaten sifatnya hanya menerima dan memfasilitasi karena APK dan BK dikirim ke masing-masing Kabupaten, penyerahan nanti oleh KPU Kaltara sekaligus Berita Acara Penyerahannya,’’ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Pembagian kepada LO atau timses masing-masing Paslon direncanakan pada 7 November 2020, saat Komisioner Kaltara memiliki agenda kunjungan ke Nunukan untuk penyelesaian logistik.

KPU Kaltara bisa dikatakan terlambat dalam penyaluran APK dan BK untuk kampanye para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasalnya, sejak ditetapkan kampanye pada 26 September 2020 lalu, waktu kampanye tersisa kurang lebih sebulan lagi, sehingga banyak anggapan KPU Kaltara mengurangi hak kampanye Paslon.

Merujuk pasal 30 angka 1 PKPU Nomor 4 tahun 2011 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020, KPU diamanatkan untuk memfasilitasi APK. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengenal lebih dekat calon pemimpin yang akan mereka pilih dan mengetahui visi misi para kandidat Pilkada. Serta agar Paslon mensosialisasikan diri dan mengenalkan diri ke pemilih, tentu masalah waktu menjadi persoalan krusial.

Dikonfirmasi keterlambatan penyerahan APK Paslon Gubernur di Kaltara, Ketua Komisioner KPU Kaltara Suryanata Al Islamy menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala KPU.

Pertama desain dari Paslon yang sering berubah-ubah yang berpengaruh pada waktu, dan kedua adalah proses lelang yang dimenangkan pengusaha luar Kalimantan yang nantinya juga berimbas pada proses pengiriman.

‘’Prosesnya kan harus lelang, sekarang sudah ada pemenang, sudah kita minta segera dicetak, InsyaAllah kalau berdasarkan jadwal awal November 2020 langsung didistribusi ke kabupaten kota. Kita sudah hubungi LO untuk menerima di kabupaten kota,’’ujarnya dihubungi beberapa waktu lalu.

Dalam tekhnisnya, desain yang diserahkan LO ternyata masih butuh banyak penyesuaian, seperti gambar pecah saat dicetak dan kendala lain yang terjadi.

Saat ditanya apakah keterlambatan distribusi APK mengurangi hak Paslon untuk melakukan kampanye, Suryanata menegaskan, KPU selalu terbuka menyampaikan semuanya ke LO, termasuk menjelaskan ada yang belum sesuai regulasi dan lain-lain.

‘’Tapi ini kan bagian yang difasilitasi KPU, sementara Paslon sudah mencetak sendiri APK dan sudah memasangnya, jadi APK KPU bukan alasan mereka tidak bisa kampanye,’’jawabnya.

Di Kalimantan Utara, ada 3  kandidat paslon yang akan berlaga di Pilkada 2020, masing-masing Paslon dengan nomor urut 1 yaitu Udin Hianggio yang merupakan wakil Gubernur Kaltara saat ini dan wakilnya Undundyah yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tana Tidung, keduanya diusung partai PKB dan Partai Hanura.

Paslon Nomor urut 2  adalah Irianto Lambrie Gubernur Kaltara saat ini dan wakilnya Irwan Sabri sebelumnya menjabat wakil ketua DPRD Nunukan. Mereka diusung oleh Nasdem, Golkar, Perindo, PBB, PKS dan PAN serta dua partai pendukung non parlemen PSI dan Berkarya.

Paslon nomor 3 adalah Zainal Arifin Paliwang yang merupakan eks Wakapolda Kaltara dan wakilnya Yansen Tipa Padan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Malinau. Keduanya diusung oleh PDIP, Gerindera, Demokrat, PPP, dan dua partai non parlemen PKPI dan Gelora.(ku).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved