Home Post Bawaslu Nunukan Memproses Dugaan Pidana Pemilu yang Dilakukan Oknum Kades

Bawaslu Nunukan Memproses Dugaan Pidana Pemilu yang Dilakukan Oknum Kades

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tengah memproses temuan terkait seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat kampanye pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman mengatakan, dugaan tersebut sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

‘’Itu temuan kami, kejadiannya Minggu 1 November 2020, di salah satu rumah warga di kecamatan Sebuku, oknum Kades tersebut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut,’’ujarnya, dikonfirmasi Rabu (4/11/2020).

Selain itu, ia memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor : STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam, sehingga ada petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mendokumentasikan temuan dimaksud.

Keberadaan oknum Kades pada kegiatan tersebut cukup mencolok. Kades tersebut diduga mengarahkan peserta kampanye untuk naik ke rumah panggung yang dijadikan lokasi kampanye salah satu Paslon Kepala Daerah.

Temuan petugas Panwascam ini juga diupload oleh salah satu simpatisan salah satu Paslon di media sosial Facebook sehingga justru kian memperkuat dugaan pelanggaran oknum Kades dimaksud.

‘’Kalau bicara masalah aturan, yang bersangkutan diduga melakukan pidana pemilu, dan terancam Pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,’’katanya.

Pada pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah disebutkan, Setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain /Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

‘’Dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp.6 juta,’’sebutnya.

Tidak hanya keberadaan oknum Kades pada kegiatan kampanye salah satu Paslon yang menjadi sorotan, rumah tempat berkampanye bahkan diduga merupakan rumah Kades dimaksud.

Dikonfirmasi terkait kepastian lokasi kampanye apakah rumah oknum Kades yang menjadi terperiksa? Rahman belum mau menjawab lebih jauh.

‘’Kita dalami, semua akan kita tanyakan dalam pemeriksaan, benar atau tidaknya nanti kita sampaikan,’’jawabnya.((mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved