Home Post Bawaslu Nunukan Selidiki Rekaman Oknum Anggota DPRD yang Diduga Lakukan Politik Adu Domba dan Kampanye SARA

Bawaslu Nunukan Selidiki Rekaman Oknum Anggota DPRD yang Diduga Lakukan Politik Adu Domba dan Kampanye SARA

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Rekaman kampanye yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara yang berisi adu domba, kampanye SARA atau black campaign, beredar di sosial media.

Rekaman yang memicu perdebatan panjang di facebook ini mulai beredar sejak 12 November 2020. Banyak bahasa provokatif yang mengaitkan dengan kerusuhan di sejumlah wilayah di Kaltara akibat tidak terwakilinya masyarakat pribumi dalam eksekutif.

Ada 2 rekaman yang tengah ramai diperbincangkan, masing-masing berdurasi sekitar 1,19 menit dan 2,35 menit. Kuat dugaan jika aktifitas kampanye tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di pulau Sebatik.

Dalam rekaman dimaksud terdengar perbincangan tentang paslon  yang tidak memilih pribumi sebagai wakil, sekaligus mengaitkan sejumlah kerusuhan etnies di sejumlah daerah di Kaltara yang menurutnya imbas dari tidak adanya keterwakilan pribumi.

‘’Kita sedang dalami dulu, apakah melanggar pasal 69 undang undang Pilkada atau tidak? Karena tidak semua kampanye SARA itu melanggar,’’ujar ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Sabtu (14/11/2020).

Yusran menjelaskan, secara eksplisit larangan politisasi SARA disebutkan dalam Undang Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Ada beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam kasus ini, merujuk pasal 69 huruf b yang secara tegas menyebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon kepala daerah atau partai politik.

Huruf c, dilarang kampanye menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat, huruf d dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan melakukan kekerasan kepada seseorang, kelompok masyarakat atau parpol, atau huruf e mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

‘’Kita sedang telusuri, kita akan pelajari dulu kemana arah kontennya, kalau terdapat unsur pidana akan kita koordinasikan dengan Gakumdu, apabila unsur pidananya terpenuhi, kita serahkan ke Polisi,’’katanya.

Konsekuensi dari pelanggaran pasal 69 sebagaimana dijelaskan Yusran, diatur dalam pasal 187 ayat (2). Orang dengan sengaja melanggar ketentuan diatas dapat dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved