Home Post Ini Calon PAW H. Irwan Sabri dan H. Danni Iskandar di Parlemen Nunukan

Ini Calon PAW H. Irwan Sabri dan H. Danni Iskandar di Parlemen Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara tengah menanti anggota baru dari kader partai Demokrat yang menggantikan H.Irwan Sabri dan H.Danni Iskandar.

Kedua kader partai berlambang bintang mercy tersebut mundur dari anggota DPRD karena maju dalam perhelatan Pilkada 2020. H.Irwan Sabri maju sebagai calon wakil Gubernur Kaltara, sementara H.Danni Iskandar maju sebagai calon Bupati Nunukan.

Kasubag Persidangan, Risalah dan Publikasi kantor DPRD Nunukan Herwin mengatakan, berdasar aturan dan hasil rapat pleno KPU Nunukan, pengganti haruslah berasal dari peringkat perolehan suara di daerah pemilihan yang sama.

‘’Artinya peraih suara dibawah mereka yang berhak menggantikan, dan berdasar Berita Acara rapat pleno oleh KPU Nunukan, Robinson Totong dan Darmawansyah yang akan menggantikan keduanya,’’ujar, Jumat (27/11/2020).

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) Nunukan 2019 lalu, KPU mencatatkan perolehan suara partai Demokrat, masing-masing, H. Irwan Sabri ada di peringkat pertama perolehan suara dengan jumlah 4.829 suara, di bawahnya ada H. Danni Iskandar dengan meraih 3.490, suara, peringkat ketiga adalah Saleh dengan dukungan 1.082 suara, setelah itu Robinson Totong yang mendapat 349 suara dan Darmawansyah dengan total 99 suara.

Herwin mengatakan, surat pengunduran diri dan pengangkatan sudah dikirimkan ke Bupati Nunukan yang menindak lanjuti dengan meneruskanya ke Gubernur Kaltara.

Surat dilampiri dengan kelengkapan administrasi berupa surat dari kesehatan dari rumah sakit, surat bebas narkoba juga surat dari Pengadilan yang menegaskan tidak ada sengketa partai, dan berkas kelengkapan administasi lainnya.

Diperkirakan, proses pelantikan akan dilakukan pada pertengahan Desember 2020 atau bisa juga pada Januari 2021.

‘’Kalau berdasar regulasi, di UU Nomor 12 tahun 2018 pasal 111 sampai 116 tentang Pedoman Penyususan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, PAW bisa dilakukan 60 hari sejak terbit SK Pemberhentian dan Pengangkatan,’’katanya.

Dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, kelengkapan DPRD juga akan ikut berubah. Namun hal tersebut akan dibahas dalam rapat bersama setelah pelantikan anggota baru di paripurnakan.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved