Home Post Politik Uang yang Merusak di Nunukan

Politik Uang yang Merusak di Nunukan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pesta demokrasi yang berlangsung di Nunukan telah dicederai dengan berbagai macam temuan warga khususnya Politik Uang.

Sebagai warga Nunukan, kita malu dengan terjadinya pelanggaran PILKADA yang sudah beredar di media sosial bahkan sudah disiarkan oleh media Nasional. Sekaligus mengapresiasi upaya dari berbagai pihak khususnya masyarakat dan penyelenggara Pilkada yang terlibat langsung dalam upaya memberantas praktik ini.

Sebagaimana yang kita ketahui Politik Uang merupakan pelanggaran PILKADA “Undang-Undang No 10 tahun 2016 di pasal 187A ayat 1 tentang Pilkada, menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya pidana atau denda bagi PEMBERI Politik Uang dalam ajang Pilkada, PENERIMA pun bisa dijerat seperti tercantum di pasal 187 ayat 2.

“Di pasal itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian, atau janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1

Yang sangat disayangkan lagi ada upaya beberapa oknum yang seolah-olah melegalkan praktik Politik Uang ini dengan mengatakan “mereka yang melakukan Politik Uang  itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pihak yang tidak memberikan uang merekalah yang tidak mengerti masyarakat.

Ungkapan seperti ini jelas SESAT dan MENYESATKAN. Oleh karenanya mengajak seluruh elemen masyarakat mari kita terus lawan segala upaya untuk memberantas Politik Uang ini, kita mengutuk keras segala upaya oleh siapapun pihak yang mencoba melegalkan ini. Semoga dengan dukungan berbagai pihak aktifitas Politik Uang di Nunukan perlahan lahan bisa dihilangkan.

Penulis, HAZLAN S.H (Advokat dan Praktisi Hukum).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved