Home Post Adindo Diduga Hancurkan 7.291 Hutan Alam dan Gambut

Adindo Diduga Hancurkan 7.291 Hutan Alam dan Gambut

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Perlindungan terhadap ekosistem gambut harusnya menjadi kepedulian semua pihak. Termasuk perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan. Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 telah mengeluarkan peraturan yang membatasi pengembangan areal penanaman baru di lahan gambut yang dikeringkan, dan pada  wilayah tertentu mewajibkan perlindungan serta rehabilitasi lahan gambut.  Namun demikian, masih banyak pihak perusahaan yang memandang sebelah mata atas upaya perlindungan tersebut.

Di Kalimantan Utara, Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) mencatat, salah satu perusahaan yang berperan dalam pembukaan hutan lahan gambut adalah PT Adindo Hutani Lestari. Hasil penelitian koalisi 13 NGO ini menyebutkan seluas 7.291 hektare hutan alam yang dihancurkan  dalam konsesi hutan tanam industry (HTI) milik Adindo. Dari total lahan tersebut, 50 persen diantaranya atau sekitar 3.769 hektare merupakan lahan gambut dan lahan yang telah ditetapkan sebagai High Conservation Value (HCV).

“Pembukaan hutan alam dilakukan pada lahan gambut yang semestinya dilarang,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim-Kaltara, Yohana Tiko, Rabu (30/12) lalu.

Walhi tergabung dalam KAMH dan melakukan penelitian di wilayah konsesi Adindo. Yohana Tiko memaparkan,  sejak 2015 hingga akhir Agustus 2020 Adindo diduga telah melakukan pembukaan lahan gambut seluas itu. Kegiatan pembukaan hutan di lahan gambut oleh AHL mencapai puncaknya pada  2017 yaitu seluas 1.325 hektare. Pada tahun 2018, 2019, dan paruh pertama tahun 2020, kegiatan pembukaan hutan atas lahan gambut tetap berlangsung di dalam areal konsesi Adindo dengan luas melebihi 200 hektare per tahun.

Selain menemukan deforestasi dan kerusakan gambut Koalisi pun mendapatkan kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah Adindo. Dalam 5 tahun terakhir tercatat seluas 6.419 hektare.

Koalisi, lanjut Yohana Tiko, kemudian mengeluarkan 2 rekomendasi untuk Adindo. Yaitu, menghentikan seluruh deforestasi dan pengembangan di lahan gambut dalam areal HTI Adindo dan kedua, mengumumkan rencana yang dapat dipertanggungjawabkan untuk melindungi 61.334 hektare hutan alam yang masih tersisa. Termasuk merestorasi seluruh area NKT serta ekosistem gambut.(nu)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved