Home Post Jelang Natal & Tahun Baru, Kapolres Malinau Larang Pesta Kembang Api

Jelang Natal & Tahun Baru, Kapolres Malinau Larang Pesta Kembang Api

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha melarang penggunaan petasan atau kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru, karna berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Harapan saya itu tidak boleh, walaupun ada aturan yang mengatur itu,” ucap nya kepada Swarakaltara.com, Selasa (22/12/20).

Pergantian Tahun tinggal menghitung hari, biasanya masyarakat akan melaksanakan berbagai kegiatan hiburan.

Namun, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda khususnya di Kabupaten Malinau, pihak Polres Malinau terus menghimbau masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kapolres Malinau, Agus Nugraha mengatakan, untuk “Nataru” pesta kembang api di upayakan tidak boleh.

“Kita melarang karna itu dapat menimbulkan kerumunan banyak orang,” tutur nya.

Langkah ini di ambil untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu Kapolres juga meminta kerjasama dari masyarakat agar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga.

Agus Nugraha menambahkan, ada jenis kembang api yang di bolehkan yaitu yang berukuran di bawah 2 inchi. namun, pihaknya tetap melarang masyarakat untuk menggunakannya karna alasan protokol kesehatan.

Jelang perayaan Natal & Tahun Baru, Polres Malinau juga akan melakukan razia atau pemeriksaan di tempat-tempat penjualan petasan dan kembang api.

“Kita minta kerjasamanya masyarakat Malinau untuk tidak mengadakan pesta kembang api, nanti kita juga akan lakukan razia petasan dan kembang api,” pungkasnya. (ag)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved