Home Post KEMERDEKAAN PERS DAN KEBERLANJUTAN MEDIA

KEMERDEKAAN PERS DAN KEBERLANJUTAN MEDIA

by swarakaltara

CATATAN AKHIR TAHUN 2020, DEWAN PERS

Mohhamad Nuh

(Ketua Dewan Pers)

 

Bagian 2

Secara umum ada dua persoalan yang sedang dihadapi pers Indonesia saat ini. Pertama, persoalan pada aras keberlanjutan media. Kedua, persoalan pada aras profesionalisme media dan perlindungan terhadap pers. Pada aras keberlanjutan media, pers Indonesia dihadapkan pada masalah tekanan disrupsi yang muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan di negara lain. Berkat kekuatan teknologi, modal dan jaringan yang dimilikinya, platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik dan memperoleh pendapatan iklan yang semakin besar dan menggeser kedudukan media massa konvensional. Dalam konteks ini, perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media. Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru, yang sebenarnya saling membutuhkan. Dibutuhkan ekosistem media yang memungkinkan para penerbit profesional untuk memperoleh hak atas karya jurnalistik yang telah diproduksinya. Dalam konteks ini, pemerintah, asosiasi media, para penerbit dan Dewan Pers dapat belajar dari politik regulasi tentang platform digital di negara lain.

Masih pada aras keberlanjutan media, krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 telah memukul daya hidup banyak media massa. Akibat menurunnya pendapatan, banyak perusahaan media merampingkan manajemen, melakukan PHK karyawan, atau mengurangi gaji karyawan. Secara umum kesejahteraan wartawan menurun karena terjadi penurunan pendapatan perusahaan media dan semakin berkurangnya khalayak yang bersedia mengeluarkan uang untuk “membeli” informasi yang disajikan media. Efisiensi karena krisis ekonomi membuat banyak media kehilangan wartawan terbaik. Dengan keterbatasan SDM, maka kualitas pemberitaan yang dihasilkan dikhawatirkan juga mengalamai penurunan. Hal ini dapat berujung pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media massa. Sementara pada sisi lain, arus informasi yang tersaji di media sosial mengalir tanpa standar etika yang tegas sehingga dalam banyak kasus membingungkan masyarakat, bahkan cenderung memecah-belah.

Dalam konteks ini, insentif negara untuk industri pers nasional sangat mendesak untuk diterapkan. Komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif ekonomi untuk pers nasional mesti segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan atau petunjuk teknis sehingga dapat benar-benar diterapkan. Keringanan pajak, tarif listrik, biaya perijinan dan jaminan sosial yang dijanjikan pemerintah sangat ditunggu perwujudannya dan akan sangat membantu pers nasional dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Sebagaimana sering dinyatakan Pemerintah, pers adalah garda depan upaya penanganan covid-

  1. Pers juga merupakan pilar penting demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparan. Maka menyelamatkan nasib pers dalam situasi sekarang ini, merupakan investasi untuk masa kini sekaligus untuk masa depan bangsa Indonesia.

Berhadapan dengan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19, kebijakan penghematan anggaran dan  perampingan manajemen menjadi pilihan yang sulit dihindari oleh perusahaan media. Langkah PHK karyawan di tempuh beberapa perusahaan media.  Dewan Pers menaruh harapan besar agar  perusahaan media dapat segera keluar dari situasi krisis dan dapat mempertahankan eksistensi dan kualitas jurnalismenya. Terkait dengan kebijakan pengurangan atau PHK karyawan, kami berharap dapat dilaksanakan dengan hati-hati dan bijaksana, dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan, serta dengan memperhatikan  ketentuan perundang-undangan yang ada. Kami meyakini wartawan dan seluruh karyawan adalah aset penting bagi perusahaan media yang mengedepankan nilai-nilai jurnalisme, kemanusiaan dan demokrasi.

Tantangan berikutnya adalah kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat, mudah, dan gratis. Free online culture merupakan kebaruan yang dibawa digitalisasi. Layanan daring seperti mesin pencari dan media-sosial dapat diakses secara bebas. Kita dapat memperoleh informasi, pengetahuan, hiburan, dan jejaring secara cuma-cuma di sana. Para pengguna didorong untuk berkontribusi pada budaya berbagi secara daring itu dengan membagikan apapun di ruang digital. Maka terbentuklah ekosistem digital di mana karya, kekayaan intelektual dan keahlian pemusik, penerjemah, wartawan, penulis, peneliti, media massa dan lain-lain diperlakukan sebagai “milik bersama” yang dapat diakses secara bebas. Kebebasan berinternet kemudian tidak bukan berarti kita dapat mengakses apa pun di dunia maya, melainkan juga bahwa kita dapat menikmati jerih-payah orang lain tanpa memberi imbalan apa pun.

Budaya baru itu memang menguntungkan platform digital yang dapat memanfaatkan dan memonetisasi konten pihak lain secara “cuma-cuma”. Demikian juga dengan para pengguna yang semakin terbiasa memperoleh segala rupa informasi secara gratis. Namun bagaimana dengan para wartawan atau penulis yang hidup dari penghargaan atas karya-karya mereka? Bagaimana dengan media massa yang harus membayar setiap jerih-payah wartawan dalam menghasilkan berita?  Jika berita itu kemudian diagregasi dan disebarkan secara cuma-cuma, bagaimana masa depan wartawan, media massa dan institusi jurnalisme secara lebih luas?  Hal ini perlu menjadi pemikiran bersama, baik untuk kalangan media, platform digital, pemerintah maupun pembaca yang sering menyebarkan konten jurnalistik milik media secara daring tanpa memikirkan nasib media dan wartawan yang menghasilkan konten tersebut.  (bersambung)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00