Home Post KEMERDEKAAN PERS DAN KEBERLANJUTAN MEDIA

KEMERDEKAAN PERS DAN KEBERLANJUTAN MEDIA

by swarakaltara

CATATAN AKHIR TAHUN 2020, DEWAN PERS

 

Mohhamad Nuh

(Ketua Dewan Pers)

Bagian 3 (Selesai)

Pada aras profesionalisme media dan perlindungan terhadap pers adalah beberapa hal yang perlu disampaikan di sini. Pertama, tingginya angka pengaduan kasus pers ke Dewan Pers tahun 2020 menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi hal ini menunjukkan perkembangan positif, yakni semakin meningkatkannya kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian kasus pers berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Di sisi lain, tingginya angka pengaduan kasus pers itu juga mencerminkan ada yang perlu diperbaiki dalam jurnalisme kita, yakni ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Mayoritas kasus pemberitaan pers yang ditangani Dewan Pers berakhir dengan kesimpulan bahwa “telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh media massa yang diadukan”. Baik pelanggaran KEJ yang serius maupun yang ringan. Kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi terkait Keputusan PTUN tertanggal 3 Juni 2020 tentang keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua tahun 2019. Bertolak dari kasus semacam ini, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada segenap pers Indonesia tentang pentingnya komitmen dan konsistensi untuk menaati KEJ. KEJ bagaimana pun adalah tolok ukur utama profesionalisme dan kualitas pers. Ketaatan terhadap KEJ adalah faktor yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap media massa.

Kedua, pada aras perlindungan pers, Dewan Pers mencatat masih terjadi pemidanaan terhadap pers dan kekerasan terhadap wartawan pada tahun 2020. Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.  Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com 4 Mei 2020. Dewan Pers telah mengingatkan bahwa kasus Diananta adalah kasus pers yang semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999. Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Fakto penentunya dalam hal ini koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Dewan Pers, serta penghormatan terhadap apa yang telah ditetapkan dalam MOU Dewan Pers dan Polri. Dewan Pers juga berharap kasus kekerasan terhadap wartawan sebagaimana terjadi dalam peliputan Demonstrasi UU Cipta Kerja tidak terjadi lagi. Aparat Keamanan perlu meningkatkan penghargaannya terhadap fungsi dan kerja jurnalistik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang.

Masalah ketiga yang muncul dalam konteks perlindungan pers adalah peretasan digital. Pada 22 Agustus 2020, situs Tempo.co mengalami peretasan sehingga tampilan lamannya menjadi hitam dengan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi. Di hari yang sama, sejumlah artikel Tirto.id terkait kontroversi penemuan obat Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara  mendadak hilang. Salah satu artikel kompas.com berjudul “Akun Twitter Ahli Edemiologi UI Pandu Riono Diretas” juga dihapus pihak yang tidak diketahui identitasnya pada 23 Agustus 2020. Detik.com juga mengalami gangguan peretasan pada periode yang kurang lebih sama. Dewan Pers menyesalkan rentetan peristiwa ini dan menganggapnya sebagai masalah serius bagi situasi kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers juga mengutuk tindakan doxing yang dilakukan pihak tertentu kepada sejumlah wartawan belakangan ini. Tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan secara publik dan tanpa seizin yang bersangkutan tentu merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. Pers atau wartawan bisa saja membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun kegiatan peliputan hingga merugikan pihak tertentu. Namun hendaknya semua pihak mempersoalkan kemungkinan kesalahan itu secara transparan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semestinya semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau pembungkaman. Dewan Pers berharap penegak hukum mengusut kasus kejahatan digital yang menyasar institusi dan individu pers tersebut agar tidak menjadi ancaman yang semakin sistemik terhadap kemerdekaan pers.

Pada akhirnya, Dewan Pers kembali mengingatkan pentingnya segenap unsur pers menjaga prinsip independensi, profesionalisme dan transparansi. Media massa dapat dipercaya untuk membela kebenaran, mengedepankan kepentingan publik, menjadi sarana untuk mencari jalan keluar persoalan bangsa  sejauh pengelolanya senantiasa kredibel, akuntabel dan menjadikan etika media sebagai “panglima”. Pers dapat tegak menjadi pilar keempat demokrasi jika pengelola media tidak mudah berpaling kepada kepentingan sendiri, kelompok, ataupun kepentingan uang. Media massa dapat menjadi bisnis yang berkelanjutan jika pengelola mampu beradaptasi dengan perubahan serta senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip good corporate governance.***

 

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved