Home Post KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan MK

KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan MK

by swarakaltara

Terkait Gugatan Pilkada Paslon Jhonny-Muhrim ke MK

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia terkait gugatan Pilkada. Yaitu yang dilakukukn pasangan calon nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim. “Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK RI,” ungkap Komisioner KPU, Indra Gunawan saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/12)

Pihaknya, lanjut Indra Gunawan, telah melakukan rapat internal dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltara untuk persiapan menghadapi gugatan. Ia menyebutkan, mekanismenya akan menjadi dua yaitu apakah gugatan itu akan di terima atau tidak.

Jika ada gugatan, pihaknya harus siap melayani. Sebagai penyelenggara, pihak nya sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Karna itu harus di registrasi di MK, jika gugatan di terima kami telah persiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya

Gugatan terhadap hasil pemilihan memang telah di atur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga gugatan ke MK sudah menjadi hak peserta Pilkada jika tidak menerima hasil atau keputusan KPU.

Indra menambahkan, KPU Malinau sedang menyiapkan materi-materi untuk menghadapi gugatan. “Untuk materi gugatan pemohon di MK pasti akan di sempurnakan lagi, namun secara prinsip kita sudah siap,” imbuhnya.

Jika MK menerima gugatan tersebut, KPU Malinau juga telah menyiapkan kuasa hukum dan sejumlah sanggahan.

“Untuk langkah selanjutnya, kita belum bisa sampaikan lebih lanjut karna ada tahapannya, untuk materi gugatan kita sudah pelajari dan KPU Malinau siap menghadapi itu,” pungkasnya. (ag)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved