Home Post Lapas Nunukan Berikan Remisi Natal Kepada 68 Orang WBP Kristiani

Lapas Nunukan Berikan Remisi Natal Kepada 68 Orang WBP Kristiani

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nunukan Kalimantan Utara memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Natal 2020 kepada 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Lapas Nunukan Hendra Mahaputra mengatakan, ada 68 WBP yang menerima remisi, terdiri dari 28 WBP kasus narkotika, 28 WBP kasus perlindungan anak, dan 12 WBP kasus pidana umum (pembunuhan dan pencurian).

Sebelum menyerahkan bingkisan Natal berupa remisi, digelar perayaan malam Natal dengan pesta kecil dan ritual berdoa bersama.

Hendra mengatakan, remisi diharapkan menjadikan sosok WBP lebih bertanggung jawab dan mengerti bagaimana menempatkan diri di tengah masyarakat.

Moment Natal, diharapkan bukan sekedar seremoni keagamaan, akan tetapi WBP kristiani harus mengambil hikmah dan pelajaran dari moment tersebut.

‘’Damai dan keberkahan Natal semoga memberikan keajaiban dengan tumbuhnya tanggung jawab moral dan kesadaran dari para WBP,’’imbuhnya.

Tak hanya itu, pemberian remisi Natal untuk 68 WBP ini juga dapat menghemat biaya makan sebesar Rp.60 juta.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved