Pemilih yang Tidak Masuk DPT, Masih Bisa Gunakan Hak Pilih

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, Indra Gunawan mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tahun 2020, 9 Desember nanti.

Saat di temui wartawan swarakaltara.com, Indra Gunawan menyampaikan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa e-KTP atau surat keterangan. lalu untuk mengecek anda terdaftar atau belum, kalian bisa akses laman website KPU lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

“Jika ada masyarakat yang punya KTP, tapi tidak ada di DPT pemilih bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara” ujar Indra dalam wawancara nya.

Ia juga mengatakan, pemilih tersebut nantinya di masukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ia pun meminta pada petugas KPPS untuk membedakan antara DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus.

Selain itu, pemilih khusus tersebut bisa menggunakan hak suara nya sesuai waktu yang di tetapkan dan sesuai dengan alamat di KTP.

“Otomatis jika masyarakat yang tidak ada di DPT tapi punya KTP, hanya bisa mencoblos sesuai alamat di KTP nya” tutup nya.(ag).(ag).

swarakaltara

swarakaltara.com portal media online kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *