Home Post Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Keputusan MK

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tunggu Keputusan MK

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau meminta masyarakat tetap bersabar menunggu hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Malinau 2020.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Malinau di tunda, karna salah satu paslon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan permohonan gugatan paslon Jhonny-Muhrim (JM) yang di peroleh dari laman resmi mkri.id, pokok permohonan gugatan berkaitan dengan adanya pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

Gugatan tersebut meminta agar KPU Malinau membatalkan penetapan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan mengungkapkan, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan di keluarkan oleh MK pada 18 Januari 2021.

Terkait gugatan, pihaknya telah mempelajari isi gugatan yang di ajukan paslon Jhonny-Muhrim.

Indra menambahkan, mekanisme nya akan menjadi dua, apakah akan di terima atau di tolak.

“Prinsipnya jika ada gugatan pihaknya akan siap melayani gugatan tersebut dan KPU Malinau juga telah melaksanakan tahapan pilkada sesuai peraturan,” ujar nya kepada Swarakaltara.com, Selasa (29/12/20).

Jelas Indra, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih memiliki dua opsi, jika gugatan itu tidak di terima, maka paling lama 5 hari setelah keputusan MK di keluarkan, KPU Malinau akan lakukan penetapan.

Kemudian, jika gugatan di terima, maka pihaknya akan menunggu sampai keputusan inkrah Mahkamah Konstitusi.

“Artinya sesuai aturan, KPU tidak bisa menetapkan jika masih ada gugatan dan belum ada keputusan dari MK,” jelas nya.

Di ketahui, hasil pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Malinau tahun 2020, KPU Malinau menyatakan pasangan calon nomer urut 3, Wempi-Jakaria unggul dengan perolehan 19807 suara sah. Kemudian paslon Marthin Labo-Dt. Nassir memperoleh 13144 suara sah dan paslon Jhonny-Muhrim mendapatkan 9757 suara sah.

Terakhir, Indra menyampaikan pihaknya telah mengadakan rapat internal dan koordinasi dengan KPU Kaltara untuk persiapan menghadapi gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya kami sudah siap, jika gugatannya dinyatakan di terima, kami juga telah siapkan langkahnya,” pungkasnya. (ag)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved