Home Post Polisi Tembak Dua WNA Filipina di Perairan Sebatik Dalam Pengungkapan Kasus 2 Kg Narkotika

Polisi Tembak Dua WNA Filipina di Perairan Sebatik Dalam Pengungkapan Kasus 2 Kg Narkotika

by swarakaltara

NUNUKAN – Dua orang warga Negara asing asal Filipina, U (35) dan S (34) ditembak aparat gabungan Kepolisian Sektor Sebatik Timur dan Unit Reskoba Polres Nunukan Kalimantan Utara yang sedang melakukan penyamaran untuk pengungkapan kasus 2 Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini mengungkapkan, keduanya mencoba kabur saat petugas Polisi memastikan keduanya merupakan sindikat narkotika internasional.

‘’Mereka melemparkan parang ke arah petugas, keduanya terus berusaha kabur dari kejaran kami, tembakan peringatan tak digubris, akhirnya kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka dengan tembakan, satunya kena tangan dan satunya di betis.’’ujar Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini, Rabu (3/12/2020).

Kasus bermula pada Senin 30 November 2020, Polsek Sebatik menerima informasi adanya orang yang membawa narkoba di Desa Lale Salo Sebatik Utara, sayangnya, pengejaran petugas terendus sehingga target operasi langsung kabur.

Namun tersangka tersebut tak sempat membawa serta kotak sterofoam yang berisi sabu-sabu dan sebuah handphone, sehingga temuan tersebut kemudian diolah untuk proses pengembangan.

’’Saat kami amankan, ada SMS masuk ke hp itu, isi pesannya ‘kau balikkan barang ini ! kalau tidak, aku akan bunuh kau, aku akan cari kau sampai ke lubang cacing.’’kata Khomaini.

Pesan tersebut menumbuhkan harapan baru bagi petugas untuk bisa mengungkap siapa pemilik dari 2 Kg sabu-sabu yang ditinggal kabur.

Aksi penyamaran kemudian dilakukan, petugas membalas SMS dari nomor Malaysia tersebut dengan janji untuk bertemu di perairan Sebatik tak jauh dari perairan Malaysia, pada 2 Desember 2020 pukul 20.30 WITA.

‘’Petugas menggunakan speed boat menuju perairan Sebatik di wilayah Indonesia, tidak lama muncul perahu plywood bermesin 15 PK ditumpangi dua orang, kami serahkan kotak sterofoamnya ke mereka,’’tuturnya.

Setelah memastikan, dua orang tersebut adalah sindikat narkoba, Polisi lalu mengejarnya hingga akhirnya sejumlah tembakan meletus dan menghentikan pelarian kedua tersangka.

Dalam interogasi petugas, terungkap keduanya merupakan WNA Filipina yang berdomisili di kampung Batu 7, Tawau, Malaysia.

‘’Dari identitas dan pengakuan dua tersangka, mereka berkewarga negaraan Filipina, cuman tinggal di Malaysia, mereka mengaku dibayar 3000 Ringgit atau sekitar Rp.10 juta oleh warga Malaysia bernama A yang kita DPOkan, untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Tarakan,’’katanya lagi.

Selain dua pelaku dan 2 kg narkoba, petugas juga mengamankan 1 kotak sterofoam, sebilah parang, 1 unit perahu plywood, 3 unit handphone, 1 unit mesin merk Yamaha 15 PK, dan 1 tas warna hitam.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved