Home Post Syarat Pindah Memilih Pada Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU Malinau

Syarat Pindah Memilih Pada Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) akan segera di laksanakan serentak pada 9 desember 2020 mendatang.

Untuk itu, perlu di lakukan pengecekan apakah anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Lalu jika ada masyarakat yang sudah terdaftar di DPT namun ingin mengajukan pindah tempat memilih, pemilih dapat segera mengajukannya ke KPPS atau KPU setempat.

Daftar Pemilih Pindahan merupakan pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi karna keadaan tertentu mengharuskan untuk pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari lokasi yang sudah di data.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, Indra Gunawan mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin pindah memilih bisa langsung ke KPPS atau KPU Malinau, dengan membawa e-KTP dan akan di cek apakah pemilih sudah ada di DPT atau belum.

“untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, itu bisa ke KPPS atau KPU Malinau, bawa KTP dan nanti di tanya apa alasan nya pindah memilih” ujar Indra Gunawan, saat ditemui di Kantor KPU Malinau, Jum’at(4/12/20).

Untuk di ketahui syarat untuk pemilih bisa mengajukan izin pindah memilih dalam PKPU No.37 tahun 2018 pasal 36 ayat (3) ialah karna sakit, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi, tugas belajar/kuliah di luar daerah, pindah domisili dan bekerja di luar domisili nya.

Indra Gunawan menuturkan, untuk batas waktu pengajuan pindah memilih ialah H-3 sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Saat ini jika ada yang ingin pindah memilih itu masih bisa, waktu yang kita siapkan itu dari di tetapkan nya DPT sampai H-3 sebelum Pilkada” tutur nya.

Mekanisme nya sederhana, pemilih hanya datang ke KPPS atau KPU setempat. lalu, pihak KPPS atau KPU tersebut akan memverifikasi data pemilih dan koordinasi dengan KPU asal pemilih lalu akan di terbitkan formulir A5 untuk pemilih pindahan.

“Setelah di terbitkan form A5 untuk pemilih pindahan, otomatis pemilih hanya bisa mencoblos kepala daerah yang untuk provinsi bukan daerah karna berbeda domisili” ucap Indra.(ag).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved