Home Post Tambang Batu Bara Rakyat, Bisakah?

Tambang Batu Bara Rakyat, Bisakah?

by swarakaltara

Doni Nababan: “Tambang Rakyat; Kerja Dulu,  Izin Belakangan,”

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Ketua DPC Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Malinau, Doni Nababan mengungkapkan,  pihaknya akan intensif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi Benuang Bara Loreh Marsela sebagai wadah pengelolaan tambang rakyat. Antara lain dalam mempersiapkan tenaga kerja penambang. APRI akan menggandeng pihak berkompeten untuk membina warga yang dipersiapkan sebagai tenaga kerja. “Mereka harus dipersiapkan. Sebab meskipun tambang rakyat pengelolaan tetap harus mengikuti kaidah tambang.

Dalam hal pelaksanaan, Doni menegaskan bahwa eksplitasi bisa dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa harus menunggu izin. “Mereka bisa kerja dulu,” tegas Doni. Soal izin, sambungnya, bisa ditempuh belakangan. Yang penting menurutnya lagi, masyarakat yang menjadi tenaga kerja sudah siap sesuai SOP dan sistem serta kaidah penambangan yang baik. Pernyataan bekas Manager PT KPUC mendapat kritikan keras dari Heberth Andreas,  anggota Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM)—forum yang selama ini konsisten mengawasi soal lingkungan dan pertambangan.

Heberth  Andreas tegas mengatakan bahwa aktifitas apa pun terlebih berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, tidak lepas dari perizinan. “Kita ini di negara hukum. Segala sesuatu ada aturannya. Kita harus patuh. Boleh melakukan kegiatan pertambangan tapi harus melalui proses yang benar, sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Ia menilai pernyataan Ketua DPC APRI Malinau tersebut  bertolak belakang dengan ketentuan perizinan penambangan rakyat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Minerba.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah ketentuan mengenai komoditas tambang rakyat. UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak menetapkan batu bara sebagai komoditas tambang rakyat. UU tersebut hanya menyebutkan 3 komoditas yaitu logam, non logam dan batuan (galian C). Beda dengan UU sebelumnya, UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 yang menetapkan batu bara sebagai komoditas tambang rakyat selain 3 komoditas lainnya di atas. (nu)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved