Warga Batui Tolak Tambang Indo Nikel
Gempar Desak Pemerintah Cabut Izin
BATUI, SWARAKALTARA.COM–Warga 6 kelurahan di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai-Sulawesi Tengah menolak rencana masuknya perusahaan tambang nikel PT Indo Nikel Karya Pratama. Penolakan disebabkan karena warga menilai perusahaan tersebut masuk secara “tertutup”. Pada saat yang bersamaan warga sampai saat ini harus berhadapan dengan berbagai dampak buruk dari perusahaan-perusahaan tambang yang sudah lebih dulu beroperasi.
“Menurut data yang kami dapatkan, lokasi pertambangan nikel di Batui meliputi 6 wilayah kelurahan dan desa, yaitu Batui, Tolando, Sisipan, Balantang, Bakung, dan Ondo-ondolu,” ungkap Aulia Fikran Hakim, dari Forum Gerakan Mandiri Pembela Rakyat (Gempar), melalui siaran persnya pada Swarakaltara.com.
Menurut Aulia, Indo Nikel pada 15 Desember 2020, melakukan konsultasi public dengan pihak pemerintah Kecamatan Batui dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai. “Pertemuan itu diduga dilakukan secara tertutup dan tersembunyi yang hanya dihadiri oleh Camat Batui, Lurah Batui, Lurah Bugis, LPMK Bugis, Kades Ondo-ondolu, Kapolsek Batui, Dandramil Batui, Sunardi (Pemerkarsa) dan Tiga orang Konsultan. Masyarakat tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, lanjut Aulia, pihaknya menduga ada informasi yang ditutup-tutupi, oleh pihak pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan sehingga tidak melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Aulia menilai, seharusnya masyarakat atau tokoh masyrakat, tokoh adat dan para kelompok pemerhati lingkungan dilibatkan. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO.17 tahu 2012, dalam BAB II Tata cara pengikut sertaan masyarakat dalam proses AMDAL. Di sana ditentukan bahwa masyarakat terkena dampak, Masyarakat Pemerhati Lingkungan, dan masyarakat yang terpengaruh dalam proses AMDAL dilibatkan dalam konsultasi publik,” jelasnya.
Menurut Aulia cara konsultasi public penyusunan AMDAL yang dilakukan oleh Indo Nikel dan Pemerintah Kecamatan Batui diduga telah cacat prosedur. “Tidak hanya itu, rencana penambangan nikel ini juga diduga akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat, khusunya dalam hal pencemaran lingkungan. Rencana penambangan nikel akan mengganggu eksistensi adat budaya masyarakat,” imbuhnya.
Rencana Penambangan nikel ini juga diduga akan menggusur kawasan hutan. Penggusuran tersebut dipastikan akan berdampak pada hancurnya populasisalah satu habitat hutan yang bernilai. “Salah satu habitat asli yang terancam adalah burung Maleo sebagai satwa endemic Sulawesi Tengah yang sangat berperan dalam ritual adat Tumpe. Kalau ini musnah maka kelestarian tradisi pengantaran telur burung maleo ke banggai yang di lakukan masyarakat adat batui tiap tahun akan tergganggu,” papar Aulia.
Penggusuran dan penggalian untuk kepentingan tambang Indo Nika dikhawatirkan juga akan mengancam situs budaya 8 kampung tua dan wilayah adat yang memiliki historis tersendiri. Pencemaran lingkungan akan terjadi dengan dampak yang sangat luas. Keberatan atas kondisi tersebut Aulia menegaskan bahwa pihaknya menolak Indo Nikel masuk. Kemudian meminta pemerintah agar segara membuat sikap ikut bersama-sama masyarakat Batui menolak tambang dan meminta pemerintah Kabupaten, Provinsi serta Pemerintah Pusat mencabut izin usaha pertambangan PT Indo Nikel Karya Pratama. “Serta serta perusahaan tambang lainnya yang akan beroperasi di Kabuputen Banggai,” pungkas Aulia. (sh/nu)