Home Post Sidang Perdana Gugatan  ke MK Dijadwalkan 28 Januari 2021

Sidang Perdana Gugatan  ke MK Dijadwalkan 28 Januari 2021

by swarakaltara

Rahman : KPU Belum Terima Pemberitahuan

 

NUNUKAN, SWAR


AKATARA.COM– Sidang perdana gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan  yang dilayangkan pasangan calon Bupati Nunukan Danni – Muhammad Nasir (Damai) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan 28 Januari 2021 pukul 13.30 wib.

Dalam website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, tertulis, perkara Nomor : 49/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara, perselisihan hasil pemilihan Bupati Nunukan tahun 2020 akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Ketua KPU Nunukan, Rahman mengaku belum tahu jadwal dimaksud.

‘’Yang kami ketahui baru sebatas register saja, untuk jadwalnya kami belum tahu, belum ada pemberitahuan atau tembusan ke KPU Nunukan.’’ujarnya, dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Rahman menegaskan, KPU Nunukan telah siap memberikan semua keterangan yang akan diminta dalam persidangan sengketa tersebut. KPU Nunukan juga sudah menyiapkan Penasehat Hukum (PH) dari kota Balikpapan.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Kalimantan Utara Nomor urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir (Damai) mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan didasari sejumlah temuan di lapangan dengan indikasi terjadinya kecurangan oleh Paslon nomor urut 1 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merugikan Paslon Damai.

Saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, Muhammad Nasir mengatakan, ada indikasi pemilih siluman yang dimobilisasi dengan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Dalam berkas gugatan yang dilayangkan, setidaknya ada sekitar 351 TPS dari total 541 TPS yang diduga terjadi kecurangan.

Akibatnya, hitungan saksi dari form C1 hasil terjadi selisih, berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon/KPU Nunukan, perolehan suara masing masing Paslon.

Reporter: Viq

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved