Home Post Barang Bukti Money Politik Pilkada 2020, Akan Dikemanakan?

Barang Bukti Money Politik Pilkada 2020, Akan Dikemanakan?

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Barang bukti dugaan money politik Pilkada 2020 lalu sampai saat ini masih tersimpan di Bawaslu Nunukan dan Polres Nunukan. Sebanyak Rp63, 9 juta diamankan Bawaslu  dan sebanyak Rp25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan. Secara keseluruhan barang bukti berjumlah Rp88, 9 juta.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai dugaan pidana money politic yang ditemukan dari laporan masyarakat dan temuan petugas pemilu pada perhelatan Pilkada serentak 2020 lalu.

Jumlah tersebut didapat dari 4 kasus. Yaitu,  dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan sejumlah uang dalam 50 amplop biru dan putih dengan total Rp25 juta diduga untuk pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nunukan.

Kedua dari laporan masyarakat dengan jumlah Rp700.000 yang diduga untuk mencoblos satu paket Paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan. Lalu laporan masyarakat yang tengah diproses Panwascam dan terkendala nihilnya saksi dengan barang bukti Rp.700.000.

Terakhir dari temuan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop dengan  amplop berisi Rp.250.000 yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Gubernur Kaltara.

‘’Total barang bukti yang kami amankan dari dugaan money politic, ada sekitar Rp.88.900.000,’’ujar Komisioner Bawaslu Nunukan divisi hukum, penindakan pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Abdul Rahman, Selasa (19/1).

Bawaslu belum dapat memastikan uang tersebut akan diserahkan kemana.  Rahman mengatakan, pihaknha sudah mempertanyakan persoalan tersebut ke Bawaslu RI. Hanya saja, sejauh ini, belum ada keputusan pasti akan diapakan dan dikemanakan barang bukti tersebut.

‘’Berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018, nanti Bawaslu akan mengeluarkan edaran terkait juknis barang temuan tindak pidana pemilihan, jadi kemungkinan, sekitar seminggu atau dua minggu ke depan akan ada kejelasan, apakah masuk kas Negara atau bagaimana?” pungkas Rahman.

Reporter.  : Viq

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved