Home Post Bobol Ruko Dengan Sendok Penggorengan, Pencuri di Sebatik Buang Receiver CCTV dan Mendapat Tembakan Polisi

Bobol Ruko Dengan Sendok Penggorengan, Pencuri di Sebatik Buang Receiver CCTV dan Mendapat Tembakan Polisi

by swarakaltara

NUNUKAN SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberi hadiah timah panas ke kaki pencuri bernama Irwansyah (26) warga Jalan Kantor Pos Rt.09 Desa Sungai Pancang pulau Sebatik, Jumat (01/01/2021).

Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini mengungkapkan, pelaku merupakan seorang pengangguran dan melakukan perlawanan saat petugas mencoba meringkusnya.

‘’Kita lakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku memukul petugas dan melarikan diri, motto kami humanis dengan masyarakat, tegas dengan penjahat,’’ujarnya saat dihubungi.

Peristiwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh pemilik Ruko di jalan Beddu Rahim, Hasna binti Jalle, sekitar pukul 09.40 wita.
Dalam laporan, Hasna mendapati laci di tokonya kosong, bahkan saat mengecek di CCTV, tidak ada gambar sama sekali karena receivernya ikut raib diambil pencuri.

‘’Dilaporkan terjadi kerusakan pintu Ruko, sementara uang yang hilang sekitar Rp.500.000 dan satu unit alat DVR CCTV merk High Vision, di perkirakan kerugian sebesar Rp. 8.500.000,’’urai Khomaini.

Bobol Ruko dengan kayu dan sendok penggorengan

Penelusuran kasus dilakukan unit Reskrim melibatkan satuan intel, dari sejumlah temuan fakta di lapangan, didapati barang bukti berupa kayu dan sendok penggorengan. Dua alat tersebut diduga kuat sebagai sarana untuk mencongkel kunci Ruko sebelum menggasak uang di dalam laci.

‘’Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku masuk dengan bantuan kayu dan sendok penggorengan,’’jelasnya.

Setelah mengantongi ciri pelaku, polisi kemudian bergerak cepat. Beberapa jam kemudian, satuan intel melaporkan pelaku berada di jalan Ahmad Yani Gang Madrasah Rt.08 Desa Sungai Pancang.

‘’Kita amankan pelaku sekitar pukul 19.30 wita, tidak sampai 24 jam. Pelaku mengakui semua, namun saat kita bawa ke pinggir pantai karena pelaku mengatakan menyembunyikan receiver tersebut disana, pelaku memukul petugas dan melarikan diri, sehingga kami berikan tindakan tegas, tembakan peringatan tidak diindahkan dan kita dor kakinya.’’lanjut Khomaini.

Uang digunakan untuk bayar hutang dan membeli pulsa

Pelaku dikatakan cukup berhati hati dalam melakukan aksinya, terbukti pelaku memikirkan cara menutupi jejaknya dengan mengambil receiver CCTV.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli pulsa.

‘’Adapun barang bukti berupa uang, sempat digunakan untuk membeli pulsa dan membayar hutang sehingga yang tersisa di dompet miliknya hanya Rp.40.000, kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’katanya.(viq).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved