Home Post DPRD Malinau Gelar Rapat Paripurna, Pelantikan Dua Anggota PAW Periode 2019-2024

DPRD Malinau Gelar Rapat Paripurna, Pelantikan Dua Anggota PAW Periode 2019-2024

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Malinau, periode 2019 – 2024.

Rapat paripurna di laksanakan di Gedung DPRD Malinau, Rabu (6/1/21) di pimpin oleh Plt. Ketua DPRD Malinau, Bilung Ajang melalui virtual meeting dan di hadiri jajaran Forkopimda Malinau.

Dua anggota DPRD Malinau yang di lantik yakni Herman Piu menggantikan Wempi W. Mawa dan Drs.Djalung Merang yang menggantikan Pdt. Marthin Labo.

Wempi Mawa dan Pdt. Marthin Labo mundur dari kursi DPRD Malinau karena mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020.

Sekretaris DPRD Malinau, Makson menyampaikan, ini adalah agenda masa sidang III dan berkaitan dengan penjadwalan dari Pemerintah Daerah terkait dengan APBD 2021, sehingga jadwal pelaksanaan pelantikan di undur tahun ini.

“Puji tuhan, kita telah melaksanakan rapat paripurna dengan baik dan lancar,” ujar nya.

Makson menambahkan, untuk agenda selanjutnya yang akan di laksanakan oleh DPRD Malinau, ialah pelantikan Ketua DPRD Malinau. Namun, masih menunggu usulan dari Partai.

“Dari partai yang bersangkutan belum mengusulkan siapa yang menjadi Ketua DPRD. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, maka telah di pilih pelaksana tugas ketua,” ucap nya.

Untuk mengisi jabatan Ketua DPRD, Makson mengatakan masih menunggu usulan dari partai yang bersangkutan, setelah itu akan di proses menjadi unsur pimpinan definitif DPRD Malinau.

Sesuai aturan PP 37, DPRD Malinau akan menerima usulan dari pihak partai terkait pimpinan definitif DPRD dan tidak ada batas waktu terkait hal tersebut.

“Artinya siapapun yang di usulkan pihak partai, kita akan proses administrasi nya. Setelah itu pihak kami akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri Malinau, untuk melantik pimpinan DPRD karna itu ranah nya pengadilan,” pungkas nya. (ag)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved