Home Post Dukun Bejat Nyaris Nodai Bocah 9 Tahun

Dukun Bejat Nyaris Nodai Bocah 9 Tahun

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sempat mempertontonkan kebolehan ilmunya dalam mendeteksi makhluk gaib, seorang petani di pulau Sebatik  Nunukan,  AS (19), justru dijebloskan ke penjara.

AS menjadi tersangka pelaku asusila terhadap anak berusia 9 tahun. AS bahkan nyaris melampiaskan nafsu bejatnya di hadapan kakek korban BG (54).

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, AS dan BG sudah saling kenal, hingga pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 wita, AS bertamu ke rumah korban.

‘’Mereka mengobrol segala hal di teras rumah, sampai akhirnya pelaku mengatakan rumah tersebut dalam bahaya, karena ada gangguan makhluk gaib,” papar Khomaini, Minggu (24/1/2021).

AS kemudian menuju halaman rumah dan melakukan ritual pemanggilan arwah, ia membaca mantera dan berperilaku seolah bisa memanggil jin.

Aksi tersebut diperkuat dengan adanya temuan bungkusan berisi jarum dan garam yang ditanam di halaman rumah tersebut.

‘’Jadi dia sudah persiapkan aksinya, aktingnya meyakinkan sekali, padahal dia juga yang tanam itu garam dan jarum di halaman rumah korbannya,’’   kata Khomaini lagi.

Obrolan berlanjut dengan kekaguman BG terhadap AS yang bisa menetralisir gangguan makhluk gaib.

AS lalu meminjam kamar mandi rumah tersebut untuk buang air kecil, AS melewati ranjang berkelambu dan sempat mengintip ke dalam kelambu yang ternyata ada gadis kecil berusia 9 tahun.

Selesai menuntaskan hajatnya di kamar mandi, ia kembali melihat si gadis yang tertidur lelap, sebelum kembali ke teras melanjutkan obrolan mereka.

Tak lama kemudian AS kembali izin ke kamar mandi dan kembali melihat ke dalam kelambu, sampai akhirnya ia mengatakan bahwa gadis tersebut dalam bahaya.

‘’Dia bilang sama kakek korban, cucunya ditempeli makhluk gaib, kalau tidak diobati, korban lama lama akan hilang dibawa makhluk gaib ke alamnya,’’ lanjut Khomaini.

Melihat kemampuan AS dalam mendeteksi dan menetralisir gangguan jin, si kakek tidak menaruh curiga. BG lalu membangunkan cucunya untuk diobati.

AS meminta pengobatan dilakukan dalam kondisi gelap. Seluruh lampu rumah dipadamkan kecuali lampu di teras.

Dalam keadaan gelap gulita, AS mengatakan, makhluk pengganggu berdiam di paha korban, dan langsung membuka celana korban dengan dalih pengobatan.

‘’Jadi demi lancarnya prosesi pengusiran makhluk gaib, korban dan kakeknya diminta memejamkan mata, kondisi gelap gulita, saat itulah pelaku melakukan tindakan amoral di kemaluan korban dengan mulutnya,’’ imbuhnya.

Tindakan tersebut terjadi sekitar 1 menit, saat itu kakek korban yang membuka mata melihat AS membuka celana dan berniat menggagahi korban.

‘’Memang gelap gulita keadaannya, kakek korban juga tidak jelas apa yang dilakukan tersangka pada awalnya, begitu melihat tersangka hendak berbuat asusila, didoronglah dia oleh kakek korban sampai terjatuh, tersangka berdalih kalau perbuatan tersebut keinginan makhluk gaib bukan keinginannya, dan langsung diusir kakek korban,’’ ia melanjutkan.

Keesokan harinya, si kakek langsung mendatangi Mapolsek Sebatik Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu 23 Januari 2021 tanpa perlawanan.

‘’Kita masih dalami kasus ini, apakah ini pertama kali, ataukah tersangka ini specialis mengincar keperawanan anak anak, bagi masyarakat Sebatik yang sempat mengalami kasus serupa, mohon melapor ke kami,’’imbau Khomaini.

Polisi menyangkakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Viq

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved