Home Post Kecamatan Dengan 1 Kasus Covid-19 Ditetapkan Zona Merah

Kecamatan Dengan 1 Kasus Covid-19 Ditetapkan Zona Merah

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Kabupaten Nunukan sedang terus berupaya menekan laju penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang terus  mengalami peningkatan.

Berbagai langkah pencegahan ditempuh Satgas Covid-19 Nunukan. Antara lain dengan  melakukan upaya pembatasan dan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan, imbauan dan sanksi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Satgas mengeluarkan SE Nomor 1 tahun 2021 yang membatasi seluruh tempat usaha komersil sampai pukul 19.00 wita. Jam malam tersebut memiliki konsekuensi hukum hingga bisa menjurus ke undang undang kekarantinaan kesehatan juga KUHP.

Selain itu, Satgas Covid-19 Nunukan juga  melakukan pemetaan zona resiko, dari 21 kecamatan di kabupaten Nunukan, ada 7 kecamatan yang ditetapkan zona merah, masing masing 4 kecamatan di Pulau Sebatik, 2 kecamatan di Nunukan dan kecamatan Sembakung.

Ada 1 kecamatan dengan zona kuning yaitu Kecamatan Tulin Onsoi, dan sisanya berada pada zona hijau.

Untuk zona merah, data Satgas Covid-19 Nunukan mencatatkan, kecamatan Nunukan terdapat 47 suspeck dan 108 kasus konfirmasi, kecamatan Nunukan Selatan terdapat 12 suspeck dan 35 kasus konfirmasi. Kecamatan Sembakung, ditemukan 335 kasus konfirmasi.

Kecamatan Sebatik Barat memiliki jumlah kasus konfirmasi sebanyak 6 kasus, kecamatan Sebatik Tengah ada 9 suspeck dengan 2 kasus konfirmasi.

Kecamatan Sebatik Timur terdapat 9 suspeck dengan 5 kasus konfirmasi, dan kecamatan Sebatik atau Sebatik Induk terdapat 1 kasus konfirmasi.

Meski hnaya 1 kasus Kecamatan Sebatik Induk, ditetapkan sebagai zona merah. Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono menjelaskan, penetapan zona merah bukan hanya berdasar jumlah kasus, melainkan ada 24 indikator, mencakup epidemologi kasus, surveylan, dan pelayanan kesehatan.

‘’Penetapan zonasi memiliki 24 indikator, bukan hanya masalah jumlah kasus, dan lokasinya tidak dibatasi batas administrasi juga,” terangnya Minggu (10/1).

Selain itu, Covid-19 adalah penyakit menular. Di pulau Sebatik, sejumlah kecamatan mengalami peningkatan kasus yang berakibat jumlah kontak erat secara otomatis bertambah.

Hal ini mengakibatkan penyebaran virus meluas ke kecamatan lainnya. Atas dasar itulah  Satgas Covid-19 Nunukan menetapkan zona merah bagi Pulau Sebatik.

‘’Angka nasional malah melihatnya kabupaten Nunukan zona merah, tapi kita adalah kepulauan, jadi masih bisa memilah, mana yang paling beresiko tinggi dan sebagainya,” jelasnya.

Penentuan zonasi juga memiliki dasar jelas. Satgas akan melakukan pemetaan terkait penurunan laju insidensi kasus per 100.000 penduduk, angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indicator yang ditriangulasi), jumlah pemeriksaan specimen meningkat selama dua minggu, positivity rate kurang dari 5 persen dan banyak hal tekhnis lain.

‘’Tiap wilayah akan memiliki skor berbeda dari 24 indikator yang ada, skor dan pembobotan suatu daerah akan dikalkulasi, dan hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona dengan pemetaan resiko, hijau, kuning, orange dan merah,” papar Aris.

Hingga 10 Januari 2021 akumulasi kasus konfirmasi Covid-19 di Nunukan sebanyak 722 kasus, sebanyak 525 pasien dalam perawatan, 190 sembuh dan 7 kasus kematian akibat Covid-19.

Reporter : Viq

Editor      : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00