Home Post Korupsi Dana Desa; Kades dan Sekdes Belayan Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Korupsi Dana Desa; Kades dan Sekdes Belayan Divonis 1 Tahun 10 Bulan

by swarakaltara

foto ist : Kepala Kejaksaan Negeri Malinau

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arthur M. Silalahi mengungkapkan bahwa 1 dari 2 kasus korupsi yang ditangani pihaknya sejak tahun lalu, sudah inkracht. Yaitu kasus pembangunan jalan usaha tani Desa Belayan Kecamatan Malinau Utara tahun 2017.  Tiga terdakwa kasus proyek desa senilai Rp300 juta tersebut telah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda Kamis (21/1) pekan kemarin.

Ketiga terdakwa yang kini resmi berstatus terpidana tersebut yaitu Kades Belayan Tumin (52), Sekdes Belayan Sundak (51) dan kontraktor  pembangunan jalan Marten (36).  Tumin dan Sundak divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan didenda Rp50 juta subsidair kurungan 6 bulan penjara. Selain itu Tumin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta dan Sundak Rp20 juta.  Marten divonis penjara 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsidair 8 bulan penjara serta membayar uang pengganti  Rp144 juta.

“Itu sudah inkracht. Tinggal dieksekusi. Tapi kami sementara ini menunggu apa ada upaya banding dari mereka atau tidak. Kalau tidak banding kami eksekusi,” kata Arthur M. Silalahi

Pembanginan jalan usaja tani Desa Belayan 2017 menimbulkan masalah yang berujung pada timbulnya kerugian negera  sebesar Rp179 juta.

Selain kasus di atas, saat ini pihak kejaksaan pun sedang  menangani 1 lagi kasus tipikor. Yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemerintah Desa Rian. Saat ini pihak kejaksaan sudah menetapkan Kepala Desa Rian sebagai tersangka. Sebanyak 5 saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Masih ada 8 saksi yang akan kami mintai keterangan pekan depan. Tidak sekaligus, tapi bertahap,” terang Arthur M. Silalahi

Hasil pemeriksaan saksi akan membuka ada atau tidak adanya pihak lain yang terlibat untuk kemudian menjadi tersangka.

Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved