Home Post KPU Nunukan Buka Kotak Suara, Siapkan Materi Jawaban Gugatan Sengketa Pilkada 2020

KPU Nunukan Buka Kotak Suara, Siapkan Materi Jawaban Gugatan Sengketa Pilkada 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, membongkar sejumlah kotak suara sebagai salah satu langkah persiapan untuk menjawab materi gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nunukan 2020.

Dalam website Mahkamah Konstitusi, mkri.id, tertulis, perkara Nomor : 49/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok perkara, perselisihan hasil pemilihan Bupati Nunukan tahun 2020 akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang perdana, dijadwalkan pada 28 Januari 2021 pukul 13.30 WIB.

Aksi pembongkaran kotak suara oleh KPU Nunukan menuai protes. Pihak penggugat, mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan atas aksi yang dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti tersebut.

‘’Untuk persiapan persidangan (MK), KPU membuka kotak, bisakah itu dari segi aturan ? Kenapa tidak ada pemberitahuan pada kami (sebagai pihak penggugat), kan ini masih dalam perkara ?,’’ujar Muhammad Nasir, Rabu (20/1).

Menjawab pertanyaan tersebut, ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, pembongkaran kotak suara Pilkada Nunukan 2020 memiliki dasar kuat.

Yaitu Surat Edaran (SE) KPU RI, Nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu serentak 2020.

‘’Dasarnya SE yang dikeluarkan KPU RI pada 22 desember 2020 itu, tidak ada sarat untuk mengundang penggugat dalam edaran tersebut,” jawabnya.

Dalam beleid 4 SE dimaksud, dijelaskan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pembukaan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam rangka untuk memperoleh C Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara.

‘’Kita membuka dengan disaksikan Bawaslu dan aparat kepolisian, dan aturannya sebagaimana ditulis dalam surat tersebut, tidak ada ketentuan memanggil penggugat,’’tegasnya.

Rahman menambahkan, KPU Nunukan telah siap memberikan semua keterangan yang akan diminta dalam persidangan sengketa tersebut.

‘’KPU Nunukan juga menyiapkan Penasehat Hukum (PH) dari kota Balikpapan.’’imbuhnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Kalimantan Utara Nomor urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir (Damai) mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan didasari sejumlah temuan di lapangan dengan indikasi terjadinya kecurangan oleh Paslon nomor urut 1 Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merugikan Paslon Damai.

Reporter : Viq

Penyunting : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved