Home Post Lambat Serahkan LPJ BOSNAS, Kepala Sekolah Dikenai Sanksi

Lambat Serahkan LPJ BOSNAS, Kepala Sekolah Dikenai Sanksi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengultimatum para kepala sekolah agar cepat menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Jika tidak sanksi akan menimpa mereka.

Keterlambatan laporan BOS baik daerah (BOSDA) maupun BOSNAS, berimbas pada LPJ Dinas Pendidikan kepada Pemerintah Daerah, maupun LPJ Bupati kepada DPRD, sehingga akan dipertanyakan dalam pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung sanksi tertentu.

‘’Untuk itu, kita akan terapkan sanksi berupa tidak ditanda tanganinya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),’’ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Widodo, Selasa (5/1).

Dijelaskan Widodo,  SKP adalah raport bagi PNS. Jika SKP pegawai tidak ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan Bupati, maka PNS tidak akan naik pangkat.

Widodo menjelaskan, laporan BOSNAS sering kali disepelekan para Kepala Sekolah karena konsekuensinya tidak setegas dan sejelas BOSDA.

Dalam catatan Disdik, sampai Januari 2021, baru sekitar 10 persen dari 184 sekolah terdiri dari 138 SDN dan 46 SMPN di kabupaten Nunukan yang menyerahkan LPJ BOSNAS 2020.

Dalam aturan, keterlambatan penyerahan BOSDA melebihi tanggal 28 Desember akan berimbas pada pengembalian uang kepada kas pemerintah daerah.

Sementara dalam aturan BOSNAS, sisa uang bisa masuk dalam kas sekolah dan bisa dibelanjakan untuk tahun berikutnya setelah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat.

‘’Makanya, Kepala Sekolah terkesan santai soal LPJ BOSNAS, tapi yang susah Dinas Pendidikan juga kepala daerah karena LPJ harus juga melampirkan dana BOS,” jelasnya.

Tahun 2020, Pemkab Nunukan mengalokasikan BOSDA sekitar Rp.9 miliar dan mendapat BOSNAS sebesar Rp.29 miliar. Para murid akan menerima Rp.225.000 untuk SD dan Rp.250.000 untuk SMP.

Menurut Widodo, kewenangan dana BOSNAS ada pada 3 kementrian.    Pertama,  Kementrian Keuangan, yang mengatur pencairan 3 kali termasuk sarat, rekening, dan lainnya. Kedua Kemendikbud, yang mengatur pengelolaan keuangan berupa besaran gaji, belanja buku, dan lainnya. Ketiga,  Kementrian Dalam Negeri, yang mengatur tentang penata usahaan yang harus disampaikan oleh sekolah melalui Disdik ke Pemda.

‘’Yang ketiga inilah yang sering ngadat, mereka mbalelo setiap tahun, selalu terlambat, banyak langkah sudah kita lakukan termasuk jemput bola dan rapat koordinasi yang menghabiskan anggaran sampai Rp.90 juta, hasilnya apa? Makanya sekarang kita terapkan reward and punishment,” jelasnya lagi.

Sementara untuk reward, sejauh ini Dinas Pendidikan masih membahas penghargaan apa yang pantas dan seimbang dengan punishment yang akan dijatuhkan.

‘’Kita harus seimbang, ada reward dan punishment, tapi apakah tahun ini akan berlaku punishment itu? Tergantung dari hasil pembahasan kita nanti, intinya saat ini, kita beri deadline sampai minggu kedua Januari 2021, sebelum ada pemeriksaan BPK, harus selesai LPJ BOSNAS,” pungkasnya. (viq)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved