Home Post Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Gugatan Pilkada Pilbup Malinau

Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Gugatan Pilkada Pilbup Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mulai menggelar sidang perdana mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Kamis (28/1).

Gugatan tersebut di layangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Jhonny – Muhrim (JM) selaku pemohon, kepada KPU dan Bawaslu Malinau sebagai termohon.

Dari informasi yang dihimpun,  sidang gugatan tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan gugatan perkara.

Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau digelar dalam satu sesi bersama dua perkara Pilkada lainnya, yaitu perkara Pilkada Tapanuli Selatan dan Nunukan.

Sidang perkara di siarkan langsung melalui virtual di akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang digelar oleh Panel 2 Mahkamah Konstitusi dengan Nomer perkara 66/PHP.BUP-XIX/2021. Adapun yang memeriksa perkara ialah Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Turut hadir dalam sidang yaitu, Ketua KPU Malinau Lasinias dan Ketua Bawaslu Malinau, Donny, S.Th sebagai termohon.

Kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan di tunjuk mewakili pasangan calon Jhonny-Muhrim saat sidang di gelar.

Sidang perkara Pilkada Malinau, saat ini sedang memasuki tahap pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.

Selama pelaksanaan sidang pun di gelar secara online (daring) yang diikuti berbagai pihak dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved