Home Post Mendaftar Jadi Pihak Terkait; Wira Siap Hadiri Sidang MK

Mendaftar Jadi Pihak Terkait; Wira Siap Hadiri Sidang MK

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Sidang gugatan Pilkada Malinau oleh Paslon No 2 Jhonny Laing Impang-Muhrim akan berlanjut pada awal Februari mendatang. Setelah sidang pertama digelar pada 28 Februari lalu.

Selain pihak KPU sebagai termohon, pada sidang kedua nanti ada dua pihak yang akan ikut hadir dan bersidang. Yaitu Bawaslu dan Paslon Nomor Urut 3, sebagi pasangan pemeroleh suara terbanyak pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Wempi W. Mawa, calon bupati terpilih mengungkapkan, pihaknya menjadi yang telabh ditetapkan sebagai pasangan pemeroleh suara terbanyak merupakan pihak terkait. Yang kemudian diberi kesempatan untu hadir ikut serta dalam persidangan nanti.

“Karena diberi ruang maka kami memohon, mendaftarkan diri ke MK sebagai pihak terlait untuk mengikuti sidang. Nah, permohonan itu sudah diterima MK,” ungkap Wempi W. Mawa.

Permohonan atau pendaftaran sebagai pihak terkait dilakukan oleh tim kuasa hukum Wira.

“Kami Pasang Nomor 3 sebagai pihak terkait. Bawaslu sebagai pihak terkait 1 dan kami sebagai pihak terkait 2. Sebetulnya bukan hanya paslon 3, tapi paslon 1 pun sama sebagai pihak terkait. Hanya kami dari pasangan Wira,  ikut mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi untuk ikut hadir dalam sidang tanggal 5 Februari nanti,” ungkap Theodorus Emmanuel, salah satu Kuasa Hukum pasangan Wira.

MK telah menerima pendafaran Wira untuk ikut hadir dalam sidang nanti sebagai pihak terkait 2.  “Kami akan diberi kesempatan oleh MK untuk menyampaikan jawaban,” imbuh Theodorus.

Saat ini kuasa hukum Wira sudah mempersiapkan berbagai hal untuk dibawa ke persidangan nanti.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved