Home Post Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Janda di Pulau Sebatik

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Janda di Pulau Sebatik

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengamankan seorang pria berinisial U (38) warga Sebatik Timur di jalan Setapak di perbatasan RI – Malaysia, pada Rabu 6 Januari 2021 malam.

Tersangka U merupakan buronan Polisi kasus rudapkasa terhadap seorang janda berinisial B (35).

‘’Pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan tindakan pemerkosaan pada 27 Oktober 2020 lalu.’’ujar Kapolsek Sebatik Timur Iptu.Muhammad Khomaini, Kamis (7/1/2021).

Khomaini mengungkapkan, pelaku sudah sekitar tiga bulan ini, bersembunyi di Sungai Melayu wilayah Malaysia. Polisi tidak bisa melakukan pengejran akibat terkendala masalah yurisdiksi.

Pada Rabu 6 Januari 2021 malam, Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di desa Seberang pulau Sebatik.

Polisi kemudian memastikan koordinat pelaku melibatkan ketua RT setempat, dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di sebuah gang yang ada di jalan setapak masuk perbatasan Malaysia.

‘’Ada laporan dia masuk Indonesia, kita coba pastikan posisinya, begitu dia ada di wilayah Indonesia, kita langsung amankan,’’ujarnya lagi.

Khomaini mengatakan, antara korban dan pelaku diduga saling kenal karena rumah mereka tidak begitu jauh satu sama lain.

‘’Kita menduga ada ketersinggungan pelaku, dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan tindakan pemerkosaan karena sakit hati dengan korban,’’ujarnya lagi.

Saat menjalankan aksinya, sebagaimana dituturkan Khomaini, pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu, pelaku masuk rumah panggung korban dengan mencongkel palang pintu dapur.

Korban baru tersadar ketika pelaku sudah menindihnya dan menempelkan pisau berkarat di leher korban, sembari mengancam agar korban tidak melakukan perlawanan.

‘’Kejadiannya pukul 03.00 WITA, korban sudah tidur, kebetulan korban adalah janda yang tinggal sendiri, terjadilah tindakan pemerkosaan di bawah ancaman pisau berkarat yang dia bawa,’’jelasnya.

Korban lepas dari ancaman setelah pelaku membersihkan diri di kamar mandi. Korban berinisiatif melarikan diri dan kemudian melaporkannya ke petugas Polisi.

‘’Kita sangkakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’kata Khomaini.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved