Home Post Sebanyak 210 Desa di Kabupaten Nunukan Segera Lakukan Pilkades, Calon Kades Boleh Berijazah SD

Sebanyak 210 Desa di Kabupaten Nunukan Segera Lakukan Pilkades, Calon Kades Boleh Berijazah SD

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemilu Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tahap pertama akan dilakukan pada tahun 2021.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ir.Muhammad Akib Makmur mengatakan, masa jabatan Kades yang terpilih pada Pilkades 2015 akan habis pada 7 September 2021.

Sementara, dalam aturan, penyelenggaraan Pilkades idealnya dilangsungkan dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

‘’Untuk saat ini kita fokus Pilkades untuk Kades yang terpilih 2015, masa jabatan mereka berakhir 7 September 2021, dan idealnya, Pilkades dilangsungkan pada 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,’’ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Pilkades 2021 melibatkan 210 Desa dari jumlah total 232 desa di kabupaten Nunukan. Berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, Kades boleh mencalonkan diri selama 3 kali berturut turut.

Pilkades untuk Kades yang terpilih 2017 akan dilangsungkan pada 2023 melibatkan 13 desa, begitu juga untuk Kades yang terpilih pada Pilkades 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 melibatkan 9 desa.

‘’Masa jabatan Kades kan 6 tahun dan boleh 3 periode, kalau masalah kapan waktunya, kita masih menunggu intruksi pusat, banyak perubahan jadwal akibat pandemi Covid-19,’’lanjutnya.

 

Kades boleh berijazah Sekolah Dasar

Dalam ketentuan, masing-masing desa boleh memiliki calon Kades maksimal 5 orang, mereka berijazah paling rendah adalah jenjang pendidikan SMP.

Namun demikian, geografis Nunukan memiliki topografi yang unik, banyak wilayah pedalaman yang tidak memiliki kandidat Kades dengan spesifikasi pendidikan setingkat SMP.

Sebagai solusi, calon berijazah SD masih diperbolehkan, dengan syarat lancar membaca, menulis dan berhitung (Calistung).

‘’Tapi itu tentu akan diseleksi melalui verifikasi oleh petugas kami, kalau memang tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, Camat akan melaporkan hal itu ke Bupati dan ada rekomendasi keluar untuk calon Kades yang berijazah SD,’’jelasnya.

Akib tidak menampik jika sampai saat ini di Kabupaten Nunukan masih ada sejumlah Kades yang berijazah SD.

Tentu hal tersebut butuh perhatian serius, apalagi saat ini seorang Kades menjadi penanggung jawab dari anggaran dengan jumlah miliaran rupiah setiap tahunnya yang berasal dari Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved