Home Post Tahun Ini, Pengusaha Jasa Hauling Wajib Punya Dokumen Lingkungan

Tahun Ini, Pengusaha Jasa Hauling Wajib Punya Dokumen Lingkungan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Dokumen Lingkungan harus menjadi perhatian serius para pengusaha armada jasa hauling batu bara di Malinau. Tahun ini, dokumen lingkungan harus mereka miliki. Jika tidak, mereka harus berhadapan dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Konsekuensinya bisa saja kami menyetop dulu kegiatan armada mereka,” tegas Kepala DLH Malinau, Frent Tomi Lukas kepada media, Jumat (8/1) kemarin.

Di Malinau, ada sekian banyak pengusaha armada jasa hauling. Atau dikenal sebagai  pemilik SPK. Setiap SPK memiliki puluhan bahkan ratusan armada truk roda 10 kapasitas sekitar 24 ton. Armada hauling tersebut bertebaran di beberapa tempat di sekitar area workshop pemilik jasa angkutan hauling.

Menurut Tomi Lukas, dari sekian banyak pengusaha jasa angkutan tersebut, belum ada satu pun yang mengantongi dokumen lingkungan. Padahal aturan mengharuskan mereka memilikinya. “Tahun kemarin kami sudah menyosialisasikan itu kepada mereka. Karena mereka mungkin belum faham apa itu dokumen lingkungan dan bagaimana proses pembuatannya,” papar Tomi Lukas.

Dokumen lingkungan yang harus dimiliki para pengusaha jasa angkutan hauling berisi antara lain cara atau sistem pengelolaan limbah cair (B3) dan padat yang banyak dihasilkan armada pemilik secara betul. “Sehingga aman terhadap lingkungan. Harus dibuat dan ditata sesui aturan sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakar dan lingkung sekitar,” ungkap Tomi Lukas.

Para pengusaha jasa angkutan hauling wajib mematuhi ketentuan DLH tersebut. Sebagaimana juga diterapkan pada setiap pengusaha bidang lainnya yang dalam prakteknya berpotensi memproduksi limbah baik cair maupun padat. Tomi Lukas mengharapkan agar tahun ini para pengusaha jasa hauling memenuhi kewajiban tersebut.

“Saya juga berharap perusahaan tambang menyuruh mereka memenuhi kewajiban itu. Ini kan demi lingkungan kita semua. Kalau belum memenuhi kepemilikan dokumen lingkungan, kontrak kerja sama ditunda dulu,” ungkap Tomi Lukas..

Para pengusaha jasa angkutan hauling bekerja sama dalam hal pengangkutan batu bara dengan 3 perusahaan tambang. Yaitu PT Bara Dinamika Muda Suksea-Mitrabara Adiperdana (BDMS -MA), PT Kayan Putra Utma Coal (KPUC) dan PT Artha Marth Nahakramo (AMNK).

Foto : Abdul Gani

Reporter/editor : Yunu WH

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved