Home Post 700 Kg Ikan Impor Ilegal Dimusnahkan

700 Kg Ikan Impor Ilegal Dimusnahkan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 700 kg ikan rumah rumah dan ikan kembung illegal asal Tawau Malaysia, Jumat (19/2).

Ikan yang diamankan di perairan Nunukan dari kapal PM Cahaya Bambangan oleh patroli TNI AL ini disebut melanggar perundangan, antara lain Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Permen KP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Media Pembawa dan Hasil Perikanan.

‘’Komoditi impor yang kita musnahkan, selain illegal tidak layak lagi dikonsumsi,’’ujar Kepala balai KIPM Tarakan, Umar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang pembuangan yang nantinya akan dikubur, disaksikan sejumlah instansi, masing masing TNI AL, Polairud, Imigrasi, dan Bea Cukai.

Dijelaskan, 20 box ikan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, tidak melewati tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak ada surat keterangan asal /Certificate of Origin (CoO), tanpa label atau disertai dokumen (invoice/packing list), serta nihil Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate).

Sejauh ini penindakan dilakukan baru sebatas pembinaan, pemilik ikan dikenakan wajib lapor dan teguran tertulis pertama serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa, di kemudian hari.

‘’Taksiran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, sebesar Rp.19 Juta. Pemusnahan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku,’’ imbuhnya.

Mengomentari geografis Nunukan yang merupakan perbatasan RI – Malaysia yang memiliki kebijakan local dengan perdagangan tradisional berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970, Umar mengatakan, belum ada pembaharuan dari aturan tersebut.

Sampai hari ini, batas belanja warga perbatasan ke Malaysia hanya 600 ringgit Malaysia,

‘’Sementara yang terjadi dalam kasus ini, adalah bisnis, mereka punya kapal, dengan muatan banyak, tanpa mengikuti perundangan dan aturan,’’jawabnya.

Sampai hari ini, Umar mengatakan, belum ada pengusaha ikan impor di  Nunukan yang benar benar legal.

‘’Baru ada dua berkas pengajuan yang tengah diproses izinnya oleh Karantina,’’katanya.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, pasokan ikan untuk kabupaten Nunukan dikatakan stabil meski di masa pandemic, hanya saja, sebagian kebutuhan untuk Kabupaten Nunukan ditopang dengan komoditi impor.

Alasan tersebut menjadikan kota Tawau Malaysia menjadi alternative yang efisien ketimbang mendatangkan komoditi perikanan dari luar daerah yang berimbas pada coast lebih mahal.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved