Home Post Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Kapal Tasbara Dikembalikan, Pengembalian Kerugian Negara Nihil?

Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Kapal Tasbara Dikembalikan, Pengembalian Kerugian Negara Nihil?

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara mengembalikan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Rabu (24/2/2021).
Pengembalian kapal untuk mengakomodir kebutuhan Sembako dan lalu lintas orang bagi masyarakat Perbatasan RI – Malaysia tersebut diserahkan atas dasar Surat perintah Kajari Nunukan Nomor : Print-20/O.4.16/Ft.2/01/2021 tanggal 7 Februari 2021, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Drs.Petrus Kanisius HB M.Si.
‘’Barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan, sehingga kita kembalikan ke Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan,’’ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti.
Rincian barang bukti yang dikembalikan, masing masing,
1. 1 buah kapal Tasbara yang terbuat dari fiber dengan panjang 18 meter, lebar 3,50 meter dan tinggi 1,60 meter
2. 3 unit mesin penggerak 3 x 250 HP Merk Suzuki
3. 40 kursi penumpang
4. 1 unit kelengkapan navigasi
5. 1 unit genset Paguro 4000 KVA
6. 2 unit conditioner (AC merk Sharp 1 PK).
‘’Penyerahan kapal Tasbara diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Nunukan Abdul Halid,’’imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Petrus Kanisius, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kapal Tasbara, yang dianggarkan Rp. 3.985.525.500 dari bantuan keuangan Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) tahun 2015.
Dalam pelaksanaannya, Petrus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) pengadaan Tasbara untuk transportasi Sebatik – Tawau Malaysia ini, didakwa menyalahi kontrak kerja, dengan mengganti spek kapal tidak sesuai kontrak.
Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 723.554.545.
Selain itu, kapal Tasbara yang direncanakan sebagai alat transportasi internasional penyeberangan Sebatik – Tawau, Malaysia tersebut, gagal dipergunakan lantaran pihak pemerintah Malaysia menolak kapal berbahan Fiber.
Pada persidangan di pengadilan Tipikor Samarinda, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Petrus dengan 7 tahun pidana penjara dikurangi terdakwa selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 Juta ,yang apabila tidak dibayar, diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Selain dituntut pidana penjara dan denda, JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan korupsi sebesar Rp. 723.554.545 dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan pengembalian kerugian Negara, hilang dalam putusan Mahkamah Agung.

Akan tetapi, dalam Petikan putusan MA pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 3942 K/Pid.Sus/2020, ketentuan membayar kerugian Negara akibat perbuatan korupsi sebesar Rp. 723.554.545, tidak lagi dicantumkan.
Pada petikan putusan MA, dalam point Mengadili, tertulis, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan timur Nomor ; 8/PID.TPK/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020, yang menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 27/Pid.Sus – TPK/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020, mengenai peniadaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan pada terdakwa.
Sehingga pidana yang yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

(viq)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved