Home Post Bawa 50 Gram Sabu , Mamah Muda Dibekuk Polisi

Bawa 50 Gram Sabu , Mamah Muda Dibekuk Polisi

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKLATARA.COM– Satuan Resor Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan seorang Mamah Muda (Mahmud) warga jalan Gajah Mada Rt.009 Nunukan Tengah, Kamis (11/2/2021).

‘’Statusnya seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, Rabu (17/2/2021).

Merujuk LP / 44  / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021, nama Mahmud tersebut adalah DR (32) warga jalan Gajah Mada RT.009 Nunukan Tengah.

Ia diamankan petugas saat membawa sabu sabu tersebut dari pulau Sebatik ke Nunukan.

Polisi mengamankannya di Jalan Sei Jepun Nunukan Selatan, sekitar pukul 14.30 wita.

‘’Kami amankan di pelabuhan ferry Sei Jepun, dari penggeledahan, kami temukan sabu sabu seberat 50 gram,’’katanya lagi.

Petugas lalu mengamankan sejumlah barang bukti lain, masing masing,  1 tas selempang warna biru merk Cuniky, 1 kantong plastik warna hitam, 1 plastik kosong warna transparan, 1 unit Handphone Android warna hitam merk Vivo, 1 unit Handphone warna putih merk Nokia, dan 1 unit sepeda motor matic warna abu – abu merk Scoopy.

DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved