Home Post Bupati Geram, PT SPN Abaikan Perintah

Bupati Geram, PT SPN Abaikan Perintah

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM–Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd Samad bersama Kepala Desa Lee dengan masyarakat meninjau lokasi yang menjadi sengketa antara masyarakat Desa Lee dengan PT SPN.  Pada kunjungan Bupati geram karena pihak PT SPN tidak mengindahkan perintahnya melalui suratnya tertanggal 26 Oktober 2020 nomor 180/0534/HKM/X/2020.

Lewat surat tersebut, Bupati memerintahkan PT SPN menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Lee, Kasingoli dan Gontara yang dijadikan objek sengketa.

Perintah Bupati tersebut keluar atas dasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 174/K/TUN/2020 yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2020.

Kunjungan Bupati Morowali Utara Tersebut disertai dengan pemasagan baliho yang bertuliskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan pemagaran oleh masyarakat Desa Lee termasuk penggugat, pada lokasi menuju akses aktivitas perkebunan PT SPN

Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Abd. Samad menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sebagai pemimpin dan secara terang-terangan keberpihakannya terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Desa Lee yang berjuang serta solid secara totalitas untuk memperjuangan hak atas tanah yang telah lama digarap secara turun temurun.

“Jika PT SPN bersikeras untuk tidak memberhentikan aktivitas perkebunannya di wilayah Desa Lee maka akan terjadi bom waktu yakni konflik horizontal antar masyarakat Desa Lee yang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya dengan masyarakat Desa Lee yang bekerja di PTSPN yang jumlahnya tidak melebihi 20 orang,” ungkap Noval A. Saputra Kordinator KPA Wilayah Sulawesi Tengah – Aliansi Untuk Petani Lee

(sk5)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00