Home Post Didampingi Advokad, Masyarakat Dayak Agabag Datangi DPRD Nunukan

Didampingi Advokad, Masyarakat Dayak Agabag Datangi DPRD Nunukan

by swarakaltara

‘’Tanah Kami Dirampas Dengan Alasan Investasi, Warga Kami Dikriminalisasi’’

 

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Penetapan 5 warga adat dayak Agabag kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, sebagai tersangka oleh Polres Nunukan Kalimantan Utara, berbuntut panjang.
Sejumlah masyarakat adat bersama advokat mereka Theodorus, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yohanes, dan pasukan merah dayak yang dipimpin Ketua Pemuda Penjaga Perbatasan, Muriono, mendatangi kantor DPRD Nunukan mempertanyakan persoalan tersebut.

‘’Tanah kami dirampas dengan alasan investasi, warga adat kami dikriminalisasi,’’teriak mereka menuntut penjelasan, Kamis (11/2/2021).

Para tetua adat di 5 desa masing masing desa Tetaban, desa Bebanas, desa Melasu Baru, desa Lulu dan desa Sujau meminta keadilan atas ancaman hukum pencurian buah sawit dengan jeratan Pasal 107 huruf a dan/atau Pasal 107 huruf d Undang- Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Salah satu jur bicara warga adat dayak Agabag, Alson menegaskan, masyarakat adat memiliki hak yang dilindungi Negara.

Keberadaan, kultur dan budaya mereka menjadi hal yang wajib dilestarikan, dimana tidak ada satu undang undangpun yang mendukung ‘’genosida’’ terhadap masyarakat adat.
‘’Bisa saya katakan perusahaan melakukan kejahatan kemanusiaan, sebelum merdeka, kampung kami sudah ada, silahkan pelajari historisnya, eksistensi adat lebih lama dari keberadaan Negara,’’ujarnya.
Dalam konstitusi pasal 18 poin d, Negara secara tegas mengakui dan menghormati adat istiadat setempat, namun yang terjadi, implementasi di lapangan justru menyingkirkan masyarakat adat dengan alasan investasi.

‘’Kehadiran perusahan yang seharusnya ada feed back kesejahteraan masyarakat, bukan memvonis mencuri di tanahnya sendiri, seharusnya perusahaan tidak hanya berorientasi profit yang mengenyangkan perutnya, dompet tebal, tapi masyarkatnya kurus, inikah yang diamanatkan UU?,’’tanyanya.

Alson mengatakan, keberadaan kecamatan Sebuku bahkan terancam hilang karena saat ini, perusahaan memiliki luasan HGU yang memasukkan perkampungan mereka dalam lahan milik perusahaan.

Seakan tidak cukup dengan perampasan secara halus dan dilegalkan dengan selembar kertas, PT.KHL bahkan mempidanakan warga dengan justifikasi pencurian buah sawit di lahan masyarakat sendiri.

‘’Kami kesini, meminta agar Polres Nunukan membebaskan warga kami, mereka tidak bersalah, mereka hanya terima janji ganti rugi, namun realisasinya sama sekali tidak ada,’’tegasnya.

Advokat 17 warga adat Agabag Theodorus mengatakan, sebaiknya pemerintah Nunukan dan aparat Polres Nunukan mempertimbangkan kembali laporan PT.KHL yang masuk pada 17 Desember 2020.

Seharusnya Polisi memeriksa sejauh mana komitmen PT.KHL dalam pemberian Corporate Social Responsibility (CSR), selain itu, bahkan anak daerah sama sekali tidak diberi kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.

‘’Mau makan apa kami? Bagaimana kami bisa hidup? Tanah dicaplok dijanji ganti rugi, adanya hanya sawit, itulah yang kami manfaatkan untuk hidup, itu tanah kami, lahan kami, bagaimana ada orang dikatakan mencuri di tanah sendiri?,’’katanya.

Tujuan masyarakat ke DPRD hanya meminta para legislator dengan kewenangan dan posisinya sebagai wakil rakyat, meminta PT.KHL mencabut laporan tersebut.

‘’Kami mohon, para bapak dan ibu yang terhormat, hilangkan ego Dapil, kemana lagi kami mengadu, mari sama sama kita tolong 17 warga kita, minta KHL mencabut laporan itu, saya memohon kepada kalian yang terhormat,’’katanya.

Senada dengan Theodorus, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nunukan, Yohanes juga meminta aparat kepolisian mengkaji lebih jauh perihal laporan KHL.

Menurutnya, polisi harus melihat teori sebab dan akibat, Yohanes menyatakan hal ini disebabkan oleh perampasan tanah oleh perusahaan, tidak terhitung berapa kali masyarakat bernegosiasi dengan perusahaan yang didapat hanya janji dan janji.

‘’Masih untung mereka hanya memanen sawit, dalami dulu sebab akibat, dan saya sarankan, penting untuk meminta Kementrian LHK melakukan investigasi izin KHL, asal usul bagaimana mereka bisa menguasai tanah adat,’’katanya.

Yohanes kembali menegaskan, eksistensi masyarakat adat, diatur dalam sejumlah undang undang, dalam UU 1945 pasal 18 huruf b, sangat jelas bahwa Negara mengakui dan melindungi keberadan masyarakat adat.

Begitu juga dijelaskan dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014. Selain itu di level kabupaten Nunukan, ada Perda nomor 15 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat, dan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

‘’Apa ini bentuk pemberdayaan mereka dengan dilaporkan ke polisi? Saya minta PT.KHL melalui lembaga ini (DPRD) mencabut laporan itu,’’lanjutnya.

Lebih jauh, Yohanes meminta kasus ini diteruskan ke Kementrian LHK supaya mereka menurunkan tim investigasi terhadap perizinan PT.KHL yang meresahkan masyarakat adat.
‘’Kok dengan mudah mempidanakan hanya dengan sepotong kertas, bagaimana asal usulnya bisa menguasai lahan itu? Harap ini menjadi perhatian serius,’’tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tidak dihadiri PT.KHL, mereka bersurat ke DPRD Nunukan untuk menjadwalkan ulang pertemuan pekan depan.

Merespon permintaan dan penuturan para tetua dan masyarakat adat Agabag, hampir semua anggota DPRD Nunukan yang hadir memberi kata sepakat dan setuju atas usulan yang dipaparkan.

‘’Kesimpulan kita, akan meminta PT.KHL mencabut laporan dan membawa ini ke kementrian LHK,’’ujar Andi Krislina sebagai pimpinan rapat. (viq).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved