Home Post Diduga Terlibat Pemesanan 50 Gram Sabu, Dua Oknum Polisi di Nunukan Diamankan

Diduga Terlibat Pemesanan 50 Gram Sabu, Dua Oknum Polisi di Nunukan Diamankan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Dua oknum Polisi, Brigadir EBP dan Briptu EWN, diamankan Satreskoba Polres Nunukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu sabu.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengungkapkan, dua oknum polisi tersebut bertugas di Mapolsek Lumbis, di bawah wilayah hukum Polres Nunukan, dan menjadi satu rangkaian dengan penangkapan 50 gram sabu sabu yang dibawa DR (32) oknum PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, yang diamankan polisi pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Nunukan.

‘’Hasil BAP menjelaskan jika Barang Bukti dipesan oleh Tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp.10 juta,’’ujarnya, melalui pesan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Sebagaimana dijelaskan Syaiful, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Tersangka Briptu EWN, yang merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis,

‘’Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan dalam proses penyidikan, dengan status dalam penahanan,’’lanjut Syaiful.

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya,
‘’Tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya,’’jawabnya.

Syaiful juga menjamin, tindakan tegas lain berupa sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.
Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

‘’Saya sudah ingatkan Jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba coba,’’tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokkong, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Polres, terkait DR yang kini menjalani proses hukum.
Selama prosesnya belum inkracht, DR masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, namun tidak ada tunjangan apapun.

‘’Jika hukumannya diatas dua tahun, dilakukan PDTH alias pemecatan. Jika dibawah dua tahun diberikan Hukdis berat, misalnya penurunan pangkat selama tiga tahun, atau mengikuti apa yang menjadi klausul pada putusan pengadilan,’’jawabnya.(Viq).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved