Home Post Dugaan Korupsi Mark Up Mesin X-Ray Bandara Nunukan, Polda Kaltara Selamatkan Kerugian Negara 452 Juta

Dugaan Korupsi Mark Up Mesin X-Ray Bandara Nunukan, Polda Kaltara Selamatkan Kerugian Negara 452 Juta

by swarakaltara

TANJUNG SELOR, SWARAKALTARA.COM– Dalam melaksanakan program 100 hari Kapori Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus bekerjasama pengawas internal (APIP) Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara Kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.452.322.599,95.

Adapun kerugian keuangan negara yang di selamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan mesin X-ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan tahun anggaran 2018 yang menggunakan anggaran APBD  dinas perhubungan provinsi Kaltara yang di lakukan oleh PT. S .

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Di dapatkan lah Selisih yang merupakan dugaan Mark-UP sebesar Rp.452.322.599,95,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Ia juga menyampaikan dengan adanya hasil temuan tersebut dlm rangka meningkatkan serta pemulihan ekonomi Negara (PEN), yg saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tsb.

“Adanya hasil temuan tersebut dlm rangka meningkatkan serta pemulihan ekonomi Negara (PEN), yg saat ini terganggu dengan adanya wabah Covid-19 maka dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tsb,” paparnya lagi.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, dimana PT S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo yang kemudian di serahkan kepada Kepala Inspektorat provinsi Kaltara dan di setorkan ke kas daerah provinsi Kaltara melalui Bank Kaltimtara.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved