Home Post Gugatan Pengusaha Sarang Walet di Pulau Sebatik Ditolak Hakim

Gugatan Pengusaha Sarang Walet di Pulau Sebatik Ditolak Hakim

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKAALTARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan Kalimantan Utara memutuskan menolak gugatan Bakri, seorang pengusaha sarang burung walet di pulau Sebatik, dalam persidangan yang berjalan hampir satu tahun lamanya.

Pada putusan perkara perdata Nomor : 06/PDT.G./PN NNK tanggal 22 Januari 2021, Majelis Hakim PN Nunukan, memutuskan mengabulkan eksepsi sejumlah tergugat, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (niet ontvankelijke verklaard).

‘’Awal perkara diperiksa sekitar 18 Maret 2020, selesai Putusan Januari 2021, kurang lebih 11 bulan atau hampir setahun sidang berjalan, akhirnya warga memenangkan kasus mereka,’’ujar kuasa hukum para tergugat, Rianto Junianto, Minggu (20/2).

Selain itu, dalam Konvensi dan Rekonvensi, Majelis Hakim menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.16.444.000.

Dijelaskan Rian, sebelumnya Para Tergugat telah mengajukan perdamaian, namun hal tersebut telah di tolak Bakri melalui Kuasa Hukumnya. Bakri bahkan sudah menghabiskan biaya perkara sebesar Rp. 34.071.000.

Tidak hanya itu, dalam persidangan, Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Hasrul Syafrudin.SH, telah mengajukan Saksi Ahli dari Jakarta, namun ternyata atas Eksepsi yang diajukan Rianto Junianto sebagai Kuasa Hukum dari para Tergugat, telah dikabulkan Majelis Hakim PN Nunukan. Gugatan Pengugat telah dinyatakan tidak dapat diterima/NO.

Ada sejumlah fakta fakta persidangan yang menjadi dasar Majelis Hakim PN Nunukan mementahkan gugatan Bakri, masing masing,

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris H.Alwi HB tanggal 05 Februari 2013 dan Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris tanggal 05 Februari 2013 di buat secara melawan hukum oleh Abdul Asis melalui oknum (salah satu ahli waris H.Alwi HB);
  2. Akta Jual Beli Nomor: 107/2013 tanggal 02 Oktober 2013 yang dibuat Notaris/PPAT M.Hasanuddin.SH.Mkn di Jalan TVRI Nunukan juga cacat hukum, dimana salah satu Ahli Waris H.Alwi HB yang bernama Hj.Hanna telah meninggal dunia tetapi disebutkan sebagai pihak yang seolah-olah terlihat bahwa Hj.Hanna masih hidup, padahal pemberian Kuasa Mutlak atas Barang Tidak Bergerak (tanah) disana sini sudah tidak dibolehkan undang-undang,
  3. Berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat Notaris/PPAT M.Hasanuddin.SH.Mkn, ternyata telah dilakukan balik nama terhadap SHM Nomor: 63/Sungai Pancang atas nama H.Alwi HB, tanah seluas 8.403 M2 kepada Abdul Asis.
  4. Kemudian SHM Nomor: 63/Sungai Pancang yang sudah dibalik nama menjadi Abdul Asis tersebut, diajukan sebagai jaminan kepada Pihak Bank BNI Kantor Cabang Nunukan. Pihak Bank BNI Kantor Cabang Nunukan selaku penerima asset jaminan, dalam pemberian kredit telah melanggar prinsip kehatian-hatian. Bank telah mengucurkan dana kredit tanpa melakukan proses survei atau pemeriksaan lapangan (tanah sengketa) yang telah berdiri bangunan Pos Imigrasi, Bea Cukai dan Rumah Penduduk lainnya. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di bidang Perbankan, apalagi Bank BNI adalah Bank BUMN.
  5. Bahwa kemudian Pengugat (Bakri) yang merupakan pengusaha di Sebatik, telah berpura-pura tidak tahu ada bangunan Imigrasi, Bea Cukai dan Rumah Penduduk di lokasi tanah sengketa, dimana kemudian Bakri mengikuti proses lelang secara elektronik yang dilakukan KPKNL Tarakan.

Berdasarkan Putusan tersebut, Rianto Junianto kemudian memberikan advise (nasihat) kepada klien-nya/Tergugat, agar segera menindaklanjuti dan atau menempuh langkah hukum perdata maupun pidana terhadap : Sahabuddin, Abdul Asis, PPAT Muhammad Hasanuddin dan PT.Bank BNI Cabang Nunukan,

‘’Langkah perdata terkait perbuatan melawan hukum dan pembatalan Akta Jual Beli maupun APHT atas SHM Nomor: 63/Sungai Pancang, dan atau pidana melaporkan Sahabuddin, Abdul Asis, PPAT Muhammad Hasanuddin dan PT.Bank BNI Cabang Nunukan terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu pada akta maupun dalam pemberian kredit oleh Bank BNI,’’tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bakri warga jalan PDAM Rt. 08 Desa Sei Pancang melalui kuasa hukumnya Hasrul Syafrudin, mengajukan gugatan terhadap 16 pihak, terdiri dari masyarakat di jalan H.Alwi desa Sei pancang kecamatan Sebatik Utara, juga terhadap Kepala Imigrasi Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan dan Dinas PU Nunukan.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Nunukan dan Kepala Desa Sungai Pancang menjadi pihak yang turut digugat.

Bakri yang merupakan seorang pengusaha sarang burung walet di pulau Sebatik ini menggugat tanah seluas 8.403 m2 di jalan H.Alwi desa Sei pancang kecamatan Sebatik Utara, yang dibelinya melalui aplikasi lelang internet oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, pada 14 Juni 2019 lalu.

Bakri merasa tertipu, karena menurutnya meski memiliki tanah, ia tak bisa membangun apapun di tanah yang dibelinya, karena sudah berdiri banyak bangunan permanen dan semi permanen, bahkan sejumlah kantor institusi pemerintah seperti Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai ada di areal tanah yang dibelinya.

Bakri kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Nunukan. Dalam berkas tersebut, Bakri menggugat seluruh kantor yang berdiri di areal tersebut.  Ada belasan masyarakat sipil di areal tersebut yang menjadi obyek gugatan.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00