Home Post Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kapal Patroli KSOP Nunukan Dihentikan

Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kapal Patroli KSOP Nunukan Dihentikan

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM– Kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patrol type KNP 360 Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan Kalimantan Utara dihentikan.
Penghentian kasus yang terjadi pada 2013 tersebut, karena tersangka utama Nasir Ali, mantan Kepala Kantor KSOP Nunukan meninggal dunia.
Fakta tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dengan nomor : 236/SK/RSAW/II/2021.
Surat yang ditanda tangani dr.Hendrajit Permana Putra tersebut menyatakan, Nasir Ali (60), meninggal dunia pada Sabtu 6 Februari 2021, pukul 23.05 wita, di ruang Angsoka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti menjelaskan, meninggalnya Nasir Ali selaku tersangka utama sempat menimbulkan perdebatan panjang, apakah kasus tersebut bisa berlanjut atau dihentikan?
‘’Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjawab pada sidang kemarin, Rabu 17 Feruari 2021, yang menegaskan kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KSOP Nunukan dihentikan,’’ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Keputusan penghentian perkara dugaan pidana korupsi dengan tersangka utama Nasir Ali ditegaskan pada sidang yang digelar Rabu 17 Februari 2021.
Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Deky Velix Wagiju, Tony Kondolele dan Ukar Priyambodo berpendapat bahwa penuntutan oleh Penuntut Umum gugur.
‘’Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum gugur,’’ujar majelis hakim Tipikor Samarinda, sebagaimana ditirukan Ricky Rangkuti.

Kronologi kasus

Kapal patroli KSOP Nunukan mengalami kerusakan saat mengangkut rombongan DPR RI sekitar tahun 2013.
Kapal menabrak gusung dan harus menjalani perbaikan atas kerusakan dimaksud.
Anggaran kegiatan rehabilitasi kapal patroli KSOP dianggarkan sebesar Rp 620 juta telah cair 100 persen pada bulan Desember 2013 lalu.
Namun hingga kini, kapal masih mangkrak di sebuah galangan kapal Karya Ngao di Balikpapan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Nunukan memeriksa 7 orang saksi termasuk Nasir Ali. Penyidik Kejaksaan, kemudian menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka pada 11 September 2017. Tak lama kemudian pada Senin 7 Mei 2018, Nasir Ali ditahan.

Sebagaimana dijelaskan Ricky, penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP type KNP 360 dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.
Kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav asal Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.
Pekerjaan rehabilitasi kapal bahkan disub kontrakkan kepada pemilik PT.Karya Ngao Balikpapan bernama Alex sebagai pelaksana kegiatan, padahal Nasir Ali dan Alex, tidak pernah bertemu.
‘’Hasil penyidikan jaksa menunjukkan, antara Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus kepala KSOP Nunukan saat itu, belum pernah bertemu. Ketika tidak ada pertemuan, mustahil terjadi penandatanganan kontrak,’’katanya.
Fakta temuan lain adalah, saat pencairan anggaran, pada berkas kerja sama, hanya tercantum tanda tangan Alex selaku Sub kontrak PT Marinav. Sementara Alex diketahui tidak pernah mengikuti proses lelang.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00